Anggota DPR RI, Aliyah Mustika Kritik Rencana Penjualan Vaksin Gotong Royong Melalui Kimia Farma

Jakarta, PANRITA.News – Rencana penjualan Vaksin Gotong Royong melalui Kimia Farma mendapatkan reaksi dari kalangan DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengaku kaget dengan rencana penjualan vaksin gotong royong melalui Kimia Farma. 

Anggota Fraksi Demokrat DPR RI ini mengaku belum pernah mendengar secara langsung soal rencana penjualan vaksin tersebut.

“Saya belum pernah mendengar, kok tiba-tiba ada rencana penjualan vaksin gotong royong,” kata Aliyah Mustika Ilham, Minggu (11/7/2021).

Selama ini, pihaknya hanya mendengar bahwa vaksin gotong royong hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak para pekerja. Dengan kata lain, vaksin gotong royong tidak dijual ke individu.

Vaksin gotong royong dibiayai oleh perusahaan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial. 

Karena itu, politisi asal Kota Makassar ini mendesak agar pemerintah memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. 

Pasalnya, dasar dari pelaksanaan vaksinasi adalah gratis. Setiap orang tidak dipungut biaya untuk divaksin. 

“Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Kalau dijual, itu berarti ada komersialisasi. Ini yang perlu diperjelas,” ujar Aliyah.

“Sementara dalam Pasal 7A ayat (4) Permenkes No 19 Tahun 2021 bahwa vaksin covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh hibah, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain dilarang diperjualbelikan,” tambah Aliyah.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengemukakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.

“Untuk layanan Vaksinasi Gotong Royong memang sudah bisa dilaksanakan secara individu dan salah satunya, bisa dilakukan di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut,” katanya, Sabtu malam (10/7/2021).

Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma.

“Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur,” katanya.

Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

“Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile,” jelas Ganti.

Tinggalkan Komentar