Pemprov Sulsel Perpanjang Masa Belajar di Rumah

Makassar, PANRITA.News – Pemprov Sulsel mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa baik SD hingga Perguruan tinggi, mulai Juli – 30 September 2021.

Meski begitu, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan, perpanjangan tersebut bukan berarti menunda rencana pembelajaran tatap muka yang sudah direncanakan sejak awal 2021.

“Sebenarnya bukan menunda, kita sudah melaksanakan tatap muka di beberapa wilayah, hanya untuk zona oranye ini saya mau cek dulu suratnya,” kata Sudirman di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (30/6/2021)

Kebijakan belajar di rumah telah diambil Pemprov Sulsel lebih dari setahun lalu. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Sejak akhir 2020 lalu, wacana pembelajaran tatap muka tatap muka mulai digaungkan. Hanya saja, sebagian besar sekolah tetap memberlakukan sistem belajar dirumah.

Meski belum resmi membolehkan pelajaran tatap muka, Andi Sudirman mengaku beberapa sekolah di Kabupaten telah lebih dulu menggelar pelajaran tatap muka bagi siswa.

“Kemudian yang berada di daerah-daerah yang sinyal tidak ada, kemudian daerah pedesaan atau kecamatan yang zona hijau. Saya rasa sudah banyak yang jalan,” katanya.

Sejak adanya wacana pembelajaran tatap muka untuk tahun ajaran baru 2021/2022 ini, pemprov sebenarnya telah mempertimbangkan banyak hal.

Di antaranya, pembelajaran tatap muka harus berdasarkan izin dari orang tua, kesiapan sekolah, kesiapan pemerintah daerah dan situasi kasus COVID-19.

“Kalau mau bilang total itu harus dipertimbangkan dengan matang, karena belum ada instruksi dari atas, tapi kalau parsial itu sudah terjadi di lapangan tergantung kepala daerah,” kata Sudirman.

Pada dasarnya, hampir semua daerah di Sulsel telah menyatakan siap menggelar pembelajaran tatap muka. Namun, kata Sudirman, kebijakan ini masih perlu dikaji secara matang dengan tim epidemiologi.

“Nanti buatkan kriteria, rekomendasi kesehatan, tim epidemiologi, baru kita jalankan,” katanya.

Tinggalkan Komentar