Bontang, PANRITA.News – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan.
Kerap kali, korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Bontang memiliki tim pelayanan perlindungan perempuan dan anak.
Dalam tim tersebut tentunya memiliki tugas dan fungsi sebagai tempat perlindungan, pendampingan serta aduan untuk setiap kejadian kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kepala DPPKB Bontang Bahtiar Mabe menjelaskan, berdasarkan data yang terhimpun tahun 2020. Menembus angka 75 kasus, jenis kekerasanya meliputi psikis, fisik, ekonomi dan seksual.
“Kami minta untuk setiap masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Karena banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami,” kata Bahtiar Mabe saat ditemui awak media, Jumat (18/6/2021).
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan jika nantinya saat melakukan pengaduan, Tim akan melakukan penanganan, pendampingan, identifikasi, penyelesaian dan pemulihan bagi korban.
“Tahapan nya pun beragam dengan sesuai bentuk kekerasan dan tingkat persoalanya, bahkan dalam tim pun melibatkan relawan yang berkecimpung dalam profesi psikologis yang memiliki tugas untuk memberikan konsultasi terhadap korban,” sambungnya.
Untuk itu pihak DPPKB memiliki tempat pengaduan yang berlokasi, Jalan P Antasari ex jalan Sendawar, Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara.
“Bisa juga melalui Hotline yang aktif 24 jam dengan menghubungi kontak 08115413355 atau 08115940777,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar