Bontang, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, menggelar rapat Paripurna ke-7 masa sidang I DPRD Bontang tahun 2020.
Rapat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 6 Raperda Kota Bontang tersebut digelar di Auditorium 3 Dimensi, Selasa (22/9/2020) Malam.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan 18 anggotanya. Rapat paripurna diikuti langsung Wali Kota Bontang serta sejumlah pejabat pemerintah.
Andi Faizal Sofyan mengataka, 6 Raperda itu tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Ranperda penyelenggaraan pendidikan. Tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik daerah. Pengelolaan barang milik daerah.
“Penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta terakhir tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun,” kata dia.
Andi Faizal Sofyan juga menyampaikan, bahwa raperda tersebut termasuk dalam penetapan program pembentukan Perda tahun 2020, dan sesuai dengan ketentuan Permendagri.
“Terdiri dari 4 raperda inisiatif Walikota Kota Bontang, 2 raperda inisiatif DPRD Kota Bontang. Pelaksanaan rapat paripurna ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan dalam negeri RI nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan, atas Peraturan Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dan pasal 141 ayat 4 peraturan DPRD kota Bontang,” terang Andi Faizal.
Sementara itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyikapi pendapat akhir dalam raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan hukum.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kata dia, menyebutkan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat adalah hal yang wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Upaya pembentukan raperda ini dapat menjadi landasan hukum pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Satpol PP untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat,” papar dia.
Tak hanya itu, kata Neni, upaya tersebut tidak terlepas dari kuantitas SDM dalam struktur organisasi Satpol PP, khususnya Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Perlu adanya peningkatan kuantitas PPNS, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal,” ucap dia.
Tinggalkan Komentar