Parigi Moutong, PANRITA.News – Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Parigi Moutong, Hendra Bangsawan akan dilaporkan oleh Forum Mahasiswa dan Masyarakat Memantau Kabupaten Parigi Moutong (FM3KP) dalam waktu dekat ini ke Komisi Aparatur SipilNegara (KASN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah RI (LKPP RI).
Hal itu diungkapkan ketua harian FM3KP, Moh. Rusli. Ia mengatakan hal ini terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan Hendra Bangsawan.
Moh. Rusli menjelaskan, kasus yang akan dilaporkan dan melibatkan Hendra Bangsawan ini adalah diantaranya terkait dengan fakta persidangan hasil putusan perkara nomor 29/Pdt.G/2019/PN Prg yang melibatkan Tergugat Samsurizal Tombolotutu dan menyebut bahwa Hendra menerima uang melalui rekeningnya, dana tersebat dari seorang Pengusaha Hance Yohanes yang di peruntukan untuk kepentingan Kampanye Pilbup Samsurizal Tombolotutu 2018 silam..
“Dari salinan putusan pengadilan ini menyebut peran dan keterlibatan Hendra sebagai salah satu penerima uang untuk kegiatan kampanye pasangan Sabar, apalagi staff dari Hance Yohanes yang mentransfer sejumlah uang mengetahui bahwa hendra adalah Tim Sukses. Dan beberapa bukti-bukti lain yang memperkuat laporan FM3KP untuk membuktikan pelanggaran yang di lakukan Hendra Bagsawan sebagai seorang ASN,” jelas Moh. Rusli dalam keterengan tertulisnya, Minggu (30/7/2020).
Tidak hanya Ke KASN, FM3KP akan melaporkan Hendra Bangsawan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehubungan dengan beberapa praktek curang lelang Kelompok kerja (pokja) lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditengarai “di mainkan” tender paket-paket dan diarahkan untuk memenangkan pihak tertentu.
Pada beberapa paket, pokja diduga kuat sengaja melakukan persekongkolan dengan peserta lain dalam mengatur hasil pelelangan.
Praktik seperti itu berpotensi mengurangi atau menghambat, memperkecil, meniadakan persaingan sehat, bahkan dapat merugikan pihak lain. Dalam kasus ini Kuat dugaan, pokja melakukan pengaturan dengan penyedia tertentu tentang calon pemenang lelang.
“Berdasarkan penelusuran ada aroma praktek culas pada tender proyek pembangunan lanjutan gedung rawat inap kelas III empat (4) Lantai BLUD RSUD Anuntaloko Parimo ini, termuat dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 1151149/BA-HPL/ 2018, PT Bumi Sanduay dinyatakan sebagai juara pada proyek dengan pagu Rp11,1 miliar itu.
Pokja salah satunya adalah Hendra Bangsawan, diduga kuat dengan sengaja melanggar Instruksi Kepada Peserta (IKP) dalam dokumen pengadaan dan mengarahkan PT Bumi Sanduay sebagai pemenang proyek berbiaya DAK tersebut,” tegas Moh. Rusli.
Sementara Hendra Bangsawan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak keberatan atas laporan yang akan di sampaikan FM3KP.
“Hak warga negara Melaporkan orang dan terkait dengan putusan pengadilan yang menyebut nama saya terlibat, kan itu kasus perdata,” jelasnya.

Comment