Garut, PANRITA.News – Insiden memilukan menimpa seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dengan bejat ia digilir oleh 6 temannya sendiri.
Parahnya lagi, korban hingga kini telah hamil selama 2,5 bulan.
Dari 6 orang pelaku, empat diantaranya pemuda dan dua anak belum cukup umur. Pelaku masing-masing berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) serta dua anak belum cukup umur berinisial R dan H.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, keenam tersangka terancam dipenjara 15 tahun.
“Kami jerat dengan Undang-undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Malangbong AKP Abusono, Minggu (19/1/2020) seperti dilansir dari Detik.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Empat tersangka yakni SM, MR, DD, dan DT ditahan di Mapolsek Malangbong. Sedangkan dua tersangka lain, R dan H tidak dilakukan penahanan lantaran masih berusia di bawah umur.
“Untuk perkara ini, saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.
“Dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orang tua mereka tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” tambah Maradona.
Sebelumnya, akse bejat itu berlangsung di Kecamatan Malangbong, pada September dan November 2019 lalu. Saat itu, korban diketahui diajak oleh salah seorang tersangka ke sebuah rumah.
Di rumah itu, korban bertemu dengan lima tersangka lain. Tersangka kemudian mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Kemudian para pelaku diduga mencabuli korban.
Kasus itu kemudian terungkap saat orang tua korban curiga lantaran perut korban terus membesar. Orang tua kemudian menginterogasi korban dan akhirnya korban mengaku telah dicabuli.
Tinggalkan Komentar