Jakarta, PANRITA.News – Pemerintah akan membentuk provinsi baru di kawasan ibu kota negara yang akan dipindahkan ke Kalimantan.
Hal itu disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Di dalam lahan provinsi baru juga akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektare yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.
“Provinsi baru,” kata suharso kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
“Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi,” lanjut Suharso.
Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
“Dikecualikan dari ketentuan itu,” ujar Suharso.
Diketahui, 26 Agustus 2019 lalu diumumkan bahwa lokasi ibu kota negara baru yang paling ideal ditetapkan di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara.

Comment