Makassar, PANRITA.News – Masuknya tambang pasir di Desa Salippo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, saat ini mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Diketahui, tambang pasir yang di bawah naungan PT Alam Sumber Rezki itu dianggap sebagian masyarakat Pinrang akan membawa dampak buruk.
Namun, tambang tersebut telah mendapat izin oleh Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Garda Muda Merah Putih (GMMP) Kabupaten Pinrang, Bohari Sunre menilai, bahwa kewenangan tambang pasir itu sudah memiliki legalitas.
“Itu tambang sudah ada izin dari ESDM, bukan tambang liar. Jadi ini secara hukum tambang itu punya legalitas, kan sudah diuji oleh dinas terkait sebelum izin dikeluarkan termasuk dampak lingkungannya,” ungkap Bohari, Kamis (17/10/2019).
Apalagi saat ini, lanjut Bohari, Pemerintah Daerah (Pemda) Pinrang punya program Paket Kebijakan Investasi (PAKSI) Yang akhirnya melahirkan tagline ‘Pirang Surganya Investasi’. Hal itu menjadi langkah pemerintah dalam mendukung kemajuan Kabupaten Pinrang.
“Melalui program PAKSI Pemerintah Daerah harus reaktif dan responsif terhadap orang atau pengusaha yang ingin pengurus izin di Kab. Pinrang,” ujar alumni UIN Alauddin Makassar ini.
Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiwa Pinrang (PP-KPMP) ini menambahkan, sebaiknya pemerintah mengajak masyarakat duduk bersama dan seluruh pihak terkait termasuk dari pihak kepolisian atas desakan penolakan keberadaan tambang pasir tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Minggu 13 Oktober 2019, puluhan warga Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa menolak adanya tambang pasir di Sungai Saddang. Wargapun berbondong- bondong mendatangi area tambang tersebut.

Comment