Hasil Diskusi Publik SEMMI Sulsel “Tolak RUU KPK dan Capim Bermasalah”

Dialog Publik SEMMI Sulsel Tolak RUU KPK dan Capim Bermasalah. (Ist)

Makassar, PANRITA.News – Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimini Indonesia (SEMMI) Sulawesi Selatan menggelar Diskusi Publik dengan tema “Tolak RUU KPK dan Capim Bermasalah” di Rumah Kopiku, Jl. Topas Raya Makassar, Jumat malam (13/9/2019).

Hal itu dilaksanakan menanggapi munculnya isu terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 30 tahun 2002, telah menjadi pembincangan hangat di rebuplik ini.

Adanya agenda pelemahan KPK yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Mulai dari calon pimpinan bermasalah hingga revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu berdasakan pernyataan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang mengatakan akan menyetujui sebagian revisi UU KPK.

Namun, ketika itu disetujui pemeritah tekait usulan DPR, apakah fungsi KPK hanya nanti tidak bermanfaat lagi. Sebab, fokus hanya pada pencegahan ketimbang penindakan.

Ketua SEMMI Sulsel, Arul mengungkapkan ada beberapa poin yang menjadi hasil dari diskusi publik ini, diantaranya:

1. Terkait pimpinan Ketua KPK terpilih yang masih menjabat sebagai kapolda Sumatra Utara, maka diminta untuk segera mundur dari jabatannya sebagai kapolda dan sebagai anggota polri.

2. Menantang ketua KPK terpilih untuk membuka kembali kasus Buku Merah sebagai uji kelayakan dan bukti integritas dalam memberantas korupsi dan tidak mengenal pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

3. Menantang Ketua KPK terpilih untuk mengungkap aktor/dalang intelektual kekerasan terhadap penyidik KPK dalam hal ini Novel Baswedan.

4. Meminta presiden dan DPR untuk memperhatikan dwifungsi polri karena beberapa jabatan strategis lembaga tinggi negara khususnya KPK dan eksekutif serta legislatif yang ditempati oleh polri aktif maupun purnawirawan, kami menduga ini merupakan gaya baru dalam dwi fungsi polri

5. Menolak keputusan KPK terkait pengembalian mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden RI.

Diketahui, diskusi tersebut menghadirkan beberapa narasumber, yakni Prof. Dr. Lauddin Mars ini, SH., MH (Ketua Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik Fakultas UMI Makassar), Prof. Dr. Marwan Mas, SH., MH (Pakar Hukum Pidana Universitas Bosowa), Djusman AR, SH., SE, M.Si (Kordinator Forum Komunikasi Lintas dan Kordinator Badan Pekerja Masyarakat Anti Korupsi Sulselbar).

Tinggalkan Komentar