Jakarta, PANRITA.News – Setelah sempat molor selama sepekan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif ojek online (ojol).
Hal itu juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, tarif dasar ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km. Kemudian, batas atasnya Rp 2.500 per km.
“Jadi untuk batas bawah Rp 2.000. Untuk atasnya Rp 2.500 itu yang Jabodetabek,” katanya.
Sedangkan, untuk tarif 4 km pertama atau disebut biaya jasa minimal ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
“Kalau naik ojol di bawah 4 km biayanya sama, Rp 8.000-10.000 tergantung aplikator menentukan,” ujarnya.
Adapun batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km.
Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km.
Untuk diketahui, Kemenhub sebelum merilis aturan ojol yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan ini memuat sejumlah aspek termasuk tarif.
Tapi, aturan ini belum memuat secara rinci untuk angka tarif. Budi Setiyadi sebelumnya menuturkan, tarif akan dipisahkan lewat aturan tersendiri.
“Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimal pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana,” katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Comment