Mulai Hari Ini, Masa Transisi Pemulihan Gowa Selama 120 Hari

Gowa, PANRITA.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menetapkan masa transisi pemulihan pasca bencana longsor dan banjir yang menimpa daerah ini, selama 120 hari.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gowa, Iksan Parawansyah mengatakan, masa transisi pemulihan terhitung sejak selesainya masa tanggap darurat berlangsung yang berlangsung selama 14 hari, dari 23 Januari hingga 5 Februari 2019.

“Penetapan status ke transisi pemulihan dilakuka karena kondisi masyatakat mulai kondusif sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang. Namun untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik semua pihak,”ungkapnya saat menerima rombongan anggota Komisi B DPRD Kota Palu, Selasa (5/3/2019).

Menurut Iksan, saat ini pihaknya sementara mendata kondisi kerugian yang ditimbulkan dari bencana dari camat dan lurah yang daerahnya merulakan daerah terdampak bencana.

Dia menambahkan, bahwa pasca bencana pemerintah langsung membentuk tiga tim penanggulangan yamg dipimpin langsung oleh Bupati Gowa, Kapolres dan Dandim.

Diman dua tim pimpinan Kapolres dan dan Dandim bertugas membuka akses yang terkena longsor di dataran tinggi dan tim satu menangani daerah dataran renda yang terkena dampak banjir. 

“Kita juga bentuk posko induk di Kantor Bupati Gowa,” bebernya.

Comment