DAS Jeneberang Kritis, Keselamatan Makassar dan Gowa Dinilai Terancam

Makassar, PANRITA.News – Sepekan pasca bencana banjir dan longsor yang melanda area Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel melakukan penelitian dan kajian terkait potret penanganan dan potensi bencana di area DAS yang melintasi tiga kabupaten kota di Sulsel tersebut.

Hasilnya, disampaikan langsung Walhi Sulsel di, Jl Aroepala, Kompleks Permata Hijau Lestari, Blok Q1 No, kawasan DAS Jeneberang berada pada status kritis.

“Daya dukung DAS saat ini dalam kondisi yang kritis. Pemulihan DAS Jeneberang harus segera dilakukan. Fungsi DAS Jeneberang sebagai cacthman area (daerah tangkapan air) harus segera dikembalikan,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, melalui WhatsAppnya, Sabtu (2/1/2019).

Hasil riset yang dilakukan Walhi Sulsel pasca bencana memperlihatkan massifnya kerusakan kawasan hutan di Kabupaten Gowa.

Tim WALHI mencatat, dari total luas area DAS Jeneberang sebesar 78480 hektare, luasan area serapan air (area hutan resapan) yang tersisa saat ini hanya tinggal 16,8 persen. Sementara sisanya, sebanyak 83,2 persen telah digunakan sebagai kawasan non-hutan dengan rincian, 28,3 persen untuk persawahan, 41,2 persen untuk pertanian holtikultura, 8,9 persen sebagai pemukiman penduduk, dan 1,3 persen Waduk Bili-bili, serta 3,5 persen tercatat untuk aktifitas lainnya. 

“Jelas terlihat dari data tersebut, daya dukung kawasan DAS memang sudah tidak memadai. Analisis spasial menunjukkan dengan jelas kawasan tersebut didominasi oleh kawasan non-hutan,” kata Amin.

Butuh Perhatian Pemerintah

Selain persoalan tersebut, kata Amin, persoalan mendasar lainnya adalah terkait perhatian pemerintah dalam pemeliharaan daya dukung DAS Jeneberang yang terbilang sangat kurang.

Padahal, pengelolaan DAS jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012. Dua poin utamanya adalah, DAS dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.

“Nah bagaimana kebijakan dalam pengelolaan DAS ini? Siapa yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Walhi menilai gagalnya Pemprov Sulsel dalam melaksanakan PP terkait pengelolaan DAS. Belum lagi, turunan dari PP 37 tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2015.

“Kondisi kritis ini harusnya bisa dihindari jika kita melihat PP yang dikeluarkan tersebut. Sudah jelas tertuang bagaimana pengelolaan DAS disana,” kata Amin.

Selain itu juga, Walhi Sulsel menilai forum DAS yang dibentuk tidak begitu bekerja secara maksimal. Karenanya, Walhi mendesak Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi total dan restrukturisasi forum DAS Jeneberang jika 2020 tidak ingin kejadian yang sama terulang kembali.

“Kami tidak berdoa banjir dan longsor kembali terjadi di 2020, namun hasil assesment kami seminggu terakhir menunjukkan tren banjir masih akan kembali terjadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar