Wagub Sulsel Imbau Pemilik Rumah Makan Dukung Destinasi Wisata Halal

Makassar, PANRITA.News – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengingatkan seluruh pimpinan usaha rumah makan, restoran, hotel serta pengelola tempat wisata untuk mematuhi imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Imbauan yang diterbitkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu, dalam rangka mendukung program Destinasi Wisata Halal di Sulawesi Selatan.

“Diharapkan seluruh owner rumah makan, restoran dan hotel serta pengelola objek wisata agar dapat mendukung dan menerapkan pengembangan Destinasi Wisata Halal di Indonesia,” imbau Andi Sudirman, Rabu (26/12/2018).

Selain itu, Andi Sudirman berharap, semua stakeholder dapat mengakomodir produk halal tersebut pada seluruh aktivitas usahanya masing-masing.

Surat imbauan tersebut menurut Andi Sudirman, untuk menindaklanjuti Forum Group Discussion (FGD) Desain Strategi Rencana Aksi (DSRA) yang telah dilaksanakan Kementerian Pariwisata RI bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel. 

Surat tersebut juga, bertujuan menyamakan persepsi tentang pengembangan Destinasi Wisata Halal di Indonesia. Termasuk didalamnya produk makanan atau minuman, baik di rumah makan maupun di restoran dan hotel atau penginapan yang ada di Kota Makassar.

Diketahui, dalam Undang-undang No 33/2014, pasal 1 berbunyi, suatu produk dinyatakan halal jika sesuai dengan syariah Islam berupa produk makanan, minuman, kosmetik dan hasil rekayasa genetik yang mencakup juga bahan baku proses pembuatan, pengolahan dan penyimpanan hingga pendistribusian.

Destinasi Wisata Halal juga berdasarkan beberapa aturan tambahan. Diantaranya, Undang-undang No. 9/1999 tentang perlindungan konsumen, dan Undang-undang No. 12/2012 tentang pangan.

Selain itu, program ini juga didukung oleh Keputusan Menkes nomor 82/1996 tentang pencantuman tulisan halal pada makanan, serta Keputusan komisi fatwa MUI tentang penetapan produk halal tahun 2006.

Comment