Makassar, PANRITA.News – Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah membuka kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk warga di Lapangan Indoor PT Telkom di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (26/12/2018). Gubernur menyerahkan secara simbolis kepada warga penerima sebanyak 3.000 sertifikat.
Adapun rinciannya, untuk Kota Makassar 1.000 bidang, Kabupaten Gowa 500 bidang, Kabupaten Maros 500 bidang, Kabupaten Takalar 300 bidang, Kabupaten Jeneponto 150 bidang, Kabupaten Pangkep 200 bidang, Kabupaten Barru 200 bidang, Kabupaten Bantaeng 100 bidang dan Kabupaten Bone 50 bidang.
“Ini adalah sebuah program yang sangat mulia oleh Bapak Presiden yang ingin menuntaskan hak alas para pemilik lahan,” kata Prof HM Nurdin Andullah, saat ditemui di Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar, Rabu (26/12/2018).
Dia menyebutkan, dengan program ini persolan masyarakat dapat terselesaikan. Misalnya saja, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.
“Masyarakat tidak bisa mengambil duit di bank. Akhirnya cari yang lebih simpel, bunganya lebih mahal, akhirnya masyarakat kan kasihan,” ungkap Sekjen Apkasi Indonesia itu.
Dengan memiliki sertifikat, masyarakat bisa meningkatkan usahanya dengan bermitra bersama perbankan. Sertifikat tanah ini juga, sebagai jamiman untuk terhindar dari sengketa lahan. Biasanya disebabkan karena tidak memiliki alas hak.
“Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong ini untuk percepatan penyelesaian. Saya kira lima tahun ini sudah hampir tuntas (Target). Apalagi sekarang tahun 2018 ini sudah tujuh juta (Bidang di Indonesia) dan saya kira ini memang sebuah langkah yang sangat mulia. Mereka juga tidak harus bayar, kita lihat dulu betapa sulitnya untuk balik nama saja susah,” jelasnya.
Olehnya itu, Prof HM Nurdin Abdullah mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel ini, termasuk sinergi yang dibangun. Dia juga berharap agar kerja sama dilakukan untuk memberantas mafia tanah dan pungutan liar.
Legalisasi Aset di Sulsel
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi dalam laporannya menyebutkan, perkiraan jumlah bidang tanah di provinsi Sulawesi Selatan sejumlah 6.823.265 bidang, namun yang sudah terdaftar hanya 2.086.508 bidang.
“Ini baru 30,57 persen, sementara sisa yang belum terdaftar 4.737.207 bidang atau 69,43 persen,” paparnya.
Dadang menambahkan bahwa untuk tahun 2018 ini, BPN Sulsel mengelolah sebanyak 140.000 pemetaan dan 120.000 sertifikat.
Adapun dari kegiatan legalisasi aset tahun 2018, telah dilakukan pemberdayaan di enam kabupaten. Diantaranya, kabupaten Gowa, kabupaten Maros, kabupaten Bone m, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Bantaeng.
“Dan tadi pagi telah dilakukan testimoni dari kabupaten Gowa tiga jenis kegiatan, yakni pembuatan kusen dari Desa Julu Bori, di Kecamatan Pallangga pemberdayaan ini dilakukan dengan memberikan akses permodalan kepada pengrajin kusen dengan manfaat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai jaminan,” jelasnya.
Dadang melanjutkan, rencana untuk tahun anggaran 2019 Pemerintah Republik Indonesia, melalui pemerintahan Jokowi-JK telah menargetkan legalisasi aset Provinsi Sulsel melalui kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 155.000 bidang, meningkat dari tahun 2018 dan kegiatan redistribusi tanah sebanyak 17.500 bidang.
Sementara itu, untuk kegiatan pelayanan Pertanahan di Sulsel telah diperoleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan bulan November tahun 2018 mencapai Rp286.552.817.879,-. Sedangkan capaian nilai hak tanggungan di Sulsel sampai dengan bulan November tahun 2018 sebesar Rp15 triliun lebih.

Comment