Bawaslu Nyatakan Videotron Jokowi-Ma’ruf Melanggar Aturan

Jakarta, PANRITA.News – Dugaan pelanggaran atas pemasangan videotron yang menampilkan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres), Joko Widodo-Ma’ruf Amin akhirnya diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Videotron yang dilaporkan warga bernama Sahroni itu dinyatakan melanggar oleh Bawaslu DKI Jakarta. Namun, pasangan nomor urut 01 itu tidak ditegur dan tidak harus meminta maaf.

Ketua Bawaslu DKI Puadi yang sekaligus ketua majelis hakim mengatakan, permohonan Sahroni sebagai pelapor diterima sebagian dan ditolak sebagian.

Permohonan yang diterima Bawaslu adalah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada penayangan videotron Jokowi-Amin lagi di lokasi terlarang.

“Menolak artinya petitumnya kami majelis di situ petitumnya bahwa agar pasangan nomor calon urut 01 meminta maaf secara tertulis pada pasangan calon nomor urut 02. Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan,” kata Puadi dalam laman detikcom, Jumat (26/10/2018).

Bawaslu juga tidak menegur Jokowi-Amin. Alasannya karena tidak dapat dibuktikan.

“Terus pelapor minta Bawaslu DKI melakukan peneguran terhadap pasangan nomor 01, itu pun tidak bisa dibuktikan makanya kita tolak. Itu tidak ada di fakta persidangan,” ungkapnya.

Sejumlah titik videotron yang dilaporkan Sahroni berada di sepanjang jalan protokol. Titik tersebut, menurutnya, termasuk 23 alat peraga kampanye yang dilarang oleh KPU. Dari 23 titik yang dilarang, Sahroni menemukan 15 titik, namun hanya 8 titik yang dilaporkan.

Berdasarkan keputusan Bawaslu DKI Jakarta dengan tidak ditegurnya Jokowi-Ma’ruf dalam kasus videotron, kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa aneh.

“Lucu ya, bahwa videotronnya dinyatakan melanggar aturan tapi Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf tidak ditegur dan nggak perlu minta maaf. Agak lucu juga,” ujar juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Di pihak lain, timses Jokowi-Ma’ruf menegaskan sedari awal videotron tersebut dipasang oleh pihak ketiga.

“Begini, pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN,” ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani.

Diketahui sebelumnya, videotron tersebut dilaporkan seorang warga bernama Sahroni. Sahroni melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu DKI Jakarta setelah melihat tayangan Jokowi-Amin lengkap dengan logo di akhir iklan sukseskan Asian Para Games. Menurutnya, tayangan tersebut berada di videotron yang lokasinya dilarang oleh KPU.

Tinggalkan Komentar