Bandung, PANRITA.News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap sebuah grup Gay (penyuka sesama laki-laki) yang meresahkan masyarakat.
Grup bernama Gay Bandung Indonesia (GBI) itu melakukan aktivitas terlarangnya melalui jejaring media sosial Facebook dan sudah beranggotakan 4.093 orang.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, grup tersebut dikelola oleh dua tersangka yakni IS dan IH, dan telah beroperasi sejak tahun 2015.
Menurut Hari, grup GBI berperan sebagai perantara bagi kaum gay yang membutuhkan pasangan berkencan. Ia mengungkapkan, anggota grup ini berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar).
“Selain memfasilitasi sesama anggota gay, grup medsos ini juga berisikan percakapan sesama anggota yang isinya berupa konten yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya menawarkan jasa pijat plus laki-laki,” ujarnya dalam laman Republika.co.id, Jumat (19/10).
Hari manmbahkan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan aduan masyarakat tentang keberadaan grup GBI di facebook.
Jajaran Direskrimsus akhirnya melakukan patroli siber pada Kamis (18/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap IS yang bertindak sebagai admin grup tersebut. IS ditangkap di rumah kosannya di Jalan Jatimulya, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
“Saat ditangkap di kamar kosannya IS sedang bersama pasangan prianya IH,” ujar Hari.
Saat penengkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tiga unit HP, lima buah simcard, 25 buah alat kontrasepsi, dan dua buah KTP. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Comment