Soroti Dua Legislator Bulukumba, Kopel Dinilai Diskriminatif

Bulukumba, PANRITA.News – Pernyataan Kopel yang menyayangkan keberadaan Andi Zulkarnain Pangki (AZP) dan Muh. Jufri yang turut pendampingi calon gubernur Ichsan Yasin Limpo (IYL) saat melakukan kunjungan dan silaturahmi di Kabupaten Bulukumba, menuai tanggapan dari sejumlah pihak.

Bahkan, Kopel menyarankan agar pejabat daerah atau Negara mesti mengantongi cuti jika ingin menjadi jurkam atau ikut mendampingi salah satu pasangan Calon.

Aktivis Abdi Merah Putih Sulsel, Akbar Poteng sangat menyayangkan hal dilakukan Kopel Bulukumba. Bahkan sorotan yang dialamatkan kepada 2 Legislator DPRD tersebut dinilainya sangat terkesan diskriminatif.

“Sebelumnya ada juga beberapa anggota DPRD mendampingi Calon Gubernur yang diusung oleh Partai Golkar dan Usungan partai NasDem, tetapi itu tidak disoroti oleh Kopel. Lagi-lagi sorotan Kopel sangat diskriminatif,” kata Akbar.

Jika mau ditafsir, lanjut Akbar, Pasal yang mengatur soal cuti bagi pejabat negara/daerah dalam urusan kampanye adalah orang-orang yang masuk dalam struktur tim pemenangan dan atau yang masuk terdaftar sebagai jurkam dan terdaftar secara resmi di KPU.

“itu yang mesti cuti, bukan pejabat negara/daerah yang hanya duduk silaturahmi. Bahkan tidak terdaftar sebagai struktur tim pemenangan dan sebagai juru kampanye yang diminta untuk cuti.” tambah Akbar, Senin (26/03/2018) malam.

Lebih jauh Akbar Poteng berharap, jika Kopel yang notabene merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang besar, mestinya banyak-banyak memberikan gagasan-gagasannya dalam upaya mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Bukan pada soal ‘ecek-ecek’ apalagi sorotannya sangat diskriminatif.” tutup Akbar.

Sementara itu, Muh. Jufri dalam klarifikasinya menyampaikan adanya dasar surat yang keliru.

“Menurut saya harusnya sebagai dasar surat Perbawaslu No. 12 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wali Kota dan wakil Wali Kota. Di dalam pemilihan ada tahapan yg saat ini adalah masa kampanye.” Ungkapnya.

“Saya diduga ada pelanggaran karena hadir. Dan Panwas tiba-tiba masuk ambil gambar dan menjadikan temuan untuk ditindak lanjuti. Sempat dia buka Perbawaslu yang ada di dasar surat mulai dari ketentuan umum. Tidak ada redaksi mengenai kampanye. Yang ada adalah pemilihan sampai proses sengketa di MK. Jadi saya betul-betul heran kenapa saya sepertinya lebih awal saya mau melakukan dugaan pelanggaran pada pemilihan yang akan datang padahal saya bukan tim.” terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulukumba itu.

Lebih lanjut, Legislator PPP ini berharap agar klarifikasi ke depan betul-betul sesuai dugaan pelanggaran tahapan pemilihan. Karena menurutnya, setiap tahapan ada regulasi yang mengatur secara jelas. (*)

Editor: Aswin

Tinggalkan Komentar