Akbar Faizal Kupas Enam Prinsip Penggunaan Dana Desa di Hadapan Kades di Maros

Maros, PANRITA.News – Setelah melakukan sosialisasi di Kabupaten Bone, Anggota komisi III DPR-RI Akbar Faizal melanjutkan sosialisasi Undang-undang Desa di Kabupaten Maros. Sosialisasi penggunaan dana desa yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros ini menghadirkan kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Maros, Rabu (21/02/2018).

Selain Akbar Faizal yang membawakan materi dihadapan kades dan lurah ini, juga turut hadir Wakil Bupati Maros Drs. H.A. Harmil Mattotorang, MM, Kepala Kejari, Eko Suwarni, Kapolres Maros AKBP Richard dan kepala BPN Maros.

Politisi NasDem itu menjelaskan bahwa prinsip penggunaan dana desa itu ada enam poin. Pertama menggunakan hak kewenangan seluruh warga desa tanpa membeda bedakan. Kedua, kebutuhan Prioritas dalam hal ini jangan membangun sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan di desa.

“Yang ketiga kewenangan desa. Nah disini anda jangan mau diatur atur atau diintervensi oleh pihak lain dalam penggunaan dana desa itu, karena jika tidak tepat sasaran anda akan berhadapan dengan penegakan hukum,” jelas AF, Sapaannya.

Lanjut Legislator senayan itu menjelaskan Poin ke Empat, Partisipatif “Tolong semua unsur dilibatkan jika ada sebuah kegiatan yang ingin dilakukan dan berhubungan dengan penggunaan dana desa itu,” tandasnya.

Dan yang kelima berbasis sumber daya alam serta ke enam tipologi desa. “Artinya jangan memaksakan sesuatu yang tidak sesuai dengan tipologi desa anda,” terangya.

Akbar Faizal juga nekankan bahwa prioritas dana desa itu yakni pembangunan desa dan pembangunan sumber daya manusia. “Kenapa sosialisasi ini penting dilakukan? agar pak desa paham betul pemanfaatan dana desa itu. Saya paham betul Undang undang desa ini, karena saya terlibat dalam pembuatan undang undang ini,” ucapnya.

Akbar Faizal menegaskan agar dana desa tersebut tidak digunakan gagah-gagahan untuk kepentingan diri sendiri.

“Dana Desa itu bukan dipake gagahan, bukan dipakai untuk kepentingan diri sendiri, sehingga pada akhirnya akhirnya akan berhadapan dengan kasus hukum,” tegas AF.

Akbar Faizal mengharapkan agar dana desa itu digunakan dengan benar sesuai dengan peruntukanya.

“Janganki anggap remeh dirita pak Desa, kita tahu dana desa itu digunakan untuk berperan dalam bangsa, mengurangi angka kemiskinan. Mari kita perbaki bangsa ini, negara sekarang ini memulai pembangunan dari desa,” harapnya.

Wakil Bupati Maros Drs. H.A. Harmil Mattotorang pada kesempatan itu sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Undang undang Desa, dalam hal pencegahan pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR -RI Akbar Faizil bersama Kapolres Maros dan Kajari Maros.

“Kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dalam hal pencegahan tidak pidana korupsi,” kata Harmil Mattotorang.

Seperti diketahui di Indonesia tercatat memiliki sebanyak 73.000 desa dan 8.000 kelurahan. Diketahui saat itu tercatat sebanyak 600 kepala desa berurusan dengan proses hukum, diantara enam di Kabupaten Bone dan Satu di Kabupaten Maros.

Sementara itu Kepala Kejari, Eko Suwarni, Kapolres Maros AKBP Richard dan kepala BPN Maros menyampaikan kepada kades tersebut agar tertib dalam pengelolan keuangan.

“Jika tidak ingin berhadapan dengan hukum, tertiblah dalam pengelolan keuangan, karena satu sen pun uang negara itu harus dipertanggungjawabkan. Gunakanlah uang negara itu dengan benar,” kata AKBP Richard.(*)

Tinggalkan Komentar