Cegah Alih Fungsi, BPN Larang Sertifikasi 753 Hektare Sawah Parepare Jadi Hunian

Parepare, PANRITA.News – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare melarang alih fungsi 753,04 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan nonpertanian atau hunian. Langkah ini pemerintah ambil untuk menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan penyusutan lahan pertanian.

​Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Parepare, Mila, menegaskan warga belum bisa menyertifikatkan lahan yang masuk kategori LBS dan LSD untuk kepentingan di luar pertanian.

​”Lokasi LBS dan LSD saat ini belum bisa disertifikatkan untuk tanah nonpertanian atau hunian dan lainnya,” kata Mila, Rabu (2/9/2026).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini masih memverifikasi dan menyinkronkan data lahan tersebut. Setelah proses ini selesai, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui keputusan kepala daerah, lalu mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain LBS dan LSD, pemerintah juga menetapkan 305,07 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tersebar di Kelurahan Watang Bacukiki dan Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki. Pemilik lahan hanya boleh menyertifikatkan area LP2B ini khusus untuk penggunaan pertanian.

Di sisi lain, Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Parepare mencatat angka yang sedikit berbeda terkait luas LBS berdasarkan pemantauan faktual di lapangan.

​Kepala DPKP Parepare, Wildana, menyebutkan luas LBS di Parepare tercatat sekitar 664 hektare. Pihaknya mengumpulkan data tersebut langsung melalui kunjungan dan pendataan para penyuluh pertanian.

Meski terdapat perbedaan angka LBS, pemerintah tetap memperkuat perlindungan 305,07 hektare lahan pertanian pangan (LP2B) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan daerah mempertahankan lahan pertanian sesuai porsi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.

Comment