Jakarta, PANRITA.News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalankan aksi bersih-bersih kepala daerah.
Hasilnya, lembaga anti rasua itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, pada Rabu (29/7/2026).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, KPK sempat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Bupati Pemalang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Juni 2025.
KPK menyoroti tiga titik rawan korupsi di Pemkab Pemalang, seperti penganggaran, pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pemalang menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan demi kesejahteraan masyarakat. Dia juga mengatakan pihaknya belajar dari peristiwa OTT terhadap Bupati Pemalang periode 2021-2025 Mukti Agung Wibowo.
12 Kepala Daerah kena OTT Tahun 2026
Aksi ini menambah rentetah kelam kepala daerah yang ditangkap KPK dalam rangkaian OTT. Dia menjadi kepala daerah ke-12 Sejak Januari hingga Juli 2026.
Hasil OTT 12 kepala daerah tersebut juga ditemukan berbagai modus tindak pidana korupsi mulai dari menerima suap hingga melakukan tindak pemerasan. Berikut daftar rentetan 11 kepala daerah yang terjaring OTT KPK Sejak Januari hingga Juli 2026:
Wali Kota Madiun Maidi
Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026, terkait kasus pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, Maidi diduga menerima total Rp1,1 miliar dari berbagai pihak selama periode 2019-2022, termasuk pemerasan kepada pengembang dan kontraktor proyek, dengan dibantu oleh dua tersangka lainnya, Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah.
Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemerasan dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa 20 Januari 2026.
Dalam melancarkan aksinya, Sudewo bekerja sama dengan beberapa kepala desa selaku orang kepercayaannya untuk menetapkan tarif pungutan berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon pendaftar.
Hingga pertengahan Januari 2026, jaringan ini berhasil mengumpulkan uang setoran sebesar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jarken yang sedianya akan diserahkan kepada Sudewo. Atas perbuatannya, KPK turut menetapkan tiga kepala desa terlibat—Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, sebagai tersangka dalam perkara korupsi massal tersebut.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Pada Selasa, 3 Maret 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing melalui perusahaan keluarga, PT RNB, yang memonopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Selama 2023-2026, PT RNB menerima transaksi Rp46 miliar, di mana Rp19 miliar di antaranya diduga dinikmati keluarga Bupati, yang melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Pada Senin, 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring OTT terkait kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.
Fikri diduga menerima uang suap dengan total Rp980 juta secara bertahap dari tiga perusahaan kontraktor rekanan yang memenangkan proyek penunjukan langsung di Dinas PUPR-PKP.
Uang suap tersebut disalurkan melalui perantara ASN dan Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, dengan rincian Rp330 juta dari CV Manggala Utama, Rp400 juta dari PT Statika Mitra Sarana, serta Rp250 juta dari CV Alpagker Abadi.
Atas kasus ini, KPK turut menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKP beserta tiga pimpinan perusahaan rekanan tersebut sebagai tersangka.
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekda Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Mereka diduga mengancam merotasi pejabat SKPD yang tidak menyetor dana dengan total target mencapai Rp750 juta untuk keperluan pribadi dan Forkopimda Pada Jumat, 13 Maret 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Modus yang digunakan adalah memaksa para kepala OPD menandatangani surat pengunduran diri bertanggal kosong pascapelantikan, yang kemudian dijadikan alat tekan untuk meminta setoran uang dengan target Rp5 miliar.
Dalam melancarkan aksinya, penarikan uang dilakukan oleh sang ajudan dengan nominal setoran bervariasi hingga terkumpul Rp2,7 miliar sebelum penangkapan terjadi pada 10 April 2026.
Selain memotong anggaran OPD hingga 50 persen, Gatut juga diduga mengintervensi proyek daerah dengan mengatur dan menitipkan vendor rekanannya agar dimenangkan dalam pengadaan alat kesehatan RSUD serta jasa keamanan dan kebersihan.
Bupati Muara Enim Edison
Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang dan penyuapan untuk mengubah hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Kasus ini yang mencuat pada Pada Senin 8 Juni 2026 ini melibatkan permintaan komitmen fee Rp1,6 miliar yang dikumpulkan dari kontraktor proyek daerah untuk menyuap oknum tim pemeriksa BPK.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan Sekda dan Kepala Dinas PUPR pada Selasa 30 Juni 2026. Melibatkan penerimaan mobil mewah senilai Rp2,05 miliar dari Zulkarnaen.
Zulkarnaen diduga menyuap Bupati untuk mengamankan jabatannya dengan bantuan pembiayaan dari pihak swasta yang kemudian mendapatkan belasan proyek di Pemkab Kuansing.
Bupati Langkat Syah Afandin
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada Kamis 2 Juli 2026.
Syah Afandin diduga menerima suap sebesar Rp800 juta secara bertahap dari tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai bagian dari komitmen fee proyek pengadaan langsung senilai total miliaran rupiah. Atas perbuatannya, KPK turut menetapkan Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan pemda setempat pada Kamis malam 9 Juli 2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total lima orang dan menyita barang bukti senilai miliaran rupiah berupa logam mulia serta uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Australia (AUD), dan Dolar Singapura (SGD).
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026, terkait dugaan penerimaan suap dalam berbagai proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Beberapa jam sebelum penangkapan, ia sempat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama jajaran pejabat daerah setempat hingga subuh.
Dalam operasi senyap sebagai kepala daerah ke-11 yang ditangkap sepanjang tahun 2026 ini, KPK mengamankan total 19 orang, menyegel ruang kerja bupati serta Kepala Dinas PUPRPK, dan menyita barang bukti berupa dokumen serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Belum dirincikan lebih lanjut siapa saja pihak yang diamankan KPK dalam OTT ini pada 28 Juli 2026. KPK juga belum menjelaskan OTT ini berkaitan dengan kasus apa.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Comment