Dewan Respon Pengunduran Gubernur BI Perry Warjiyo, Siap Terima Kandidat Pengganti

Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi H Amro. (Dok.dpr.go.id)

Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi H Amro. (Dok.dpr.go.id)

Jakarta, PANRITA.News — DPR RI menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro menyatakan pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Fauzi di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan informasi yang ia terima, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU Pusat Finansial Dibawa ke Sidang Paripurna

Pun, ia berharap Gubernur Bank Indonesia yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang, sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan moneter di tengah dinamika ekonomi global.

“Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR RI, jelasnya, Komisi XI DPR RI juga memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara profesional.

“Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” pungkas Fauzi.

BACA JUGA:  Dewan Respon Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Desak Operator Sesuaikan Layanan

Diketahui, Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Dalam keterangannya di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.

Selanjutnya, Menteri Pras mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia.

Comment