Ini Dia Jampidsus Baru yang Resmi Gantikan Febrie Adriansyah

Jampidsus Kuntadi. (Dok.ist)

Jampidsus Kuntadi. (Dok.ist)

pemkot-makassar

Jakarta, PANRITA.News — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah.

Penetapannya resmi termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

“Dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” imbuh dia.

Nama Kuntadi ditetapkan sebagai Jampidsus, setelah Febrie Adriansyah menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai Prabowo sudah tepat menunjuk Kuntadi mengisi jabatan Jampidsus.

“Oh, Pak Kuntadi. Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus,” kata Yusril.

BACA JUGA:  Tim 9 Dibentuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Yusril paham dengan keinginan publik agar kasus korupsi Febrie ditangani secara tuntas. Oleh sebab itu, Yusril berharap kerja Kejagung sesuai dengan jalurnya.

“Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum,” ujar Yusril.

Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 4 Januari 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tersebut diangkat ke posisi itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung yang ditetapkan pada 20 November 2025.

BACA JUGA:  Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Perjalanan Karier Struktural

Karirnya dimulai saat dia bergabung sebagai jaksa karier di Korps Adhyaksa sejak tahun 1996.

Kuntadi meniti karier dari bawah, menjabat sebagai Koordinator Kejati DKI Jakarta (2012), Kajari Lubuklinggau (2013), hingga Kajari Jakarta Pusat (2017).

Ia kemudian menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung (2019–2022) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus (2022–2024).

Kariernya menanjak sebagai Kajati Lampung, Kajati Jawa Timur, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) pada 2025, sebelum akhirnya dilantik sebagai Jampidsus pada Juli 2026.

Rekam Jejak dan Penanganan Kasus Kakap

Dikenal sebagai “Jaksa Tangguh” (peraih Adhyaksa Awards 2024), Kuntadi memimpin berbagai penyidikan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah:

  • Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Mengungkap kerugian negara Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
  • Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Menangani kasus yang merugikan Rp8 triliun dan melibatkan Johnny G. Plate.
  • Kasus Minyak Goreng & Emas: Menangani korupsi CPO (Rp20 triliun) dan kasus korupsi emas 109 ton.
  • Pemulihan Aset: Berhasil menyita aset Rp51,6 miliar dari buronan Eddy Tansil saat memimpin BPA.

Comment