Konstatering Lahan Sengketa di Makassar, Kuasa Hukum: 6 Ribu Warga Mau Dikemanakan?

Konstatering lahan sengketa di Borong Raya Makassar ricuh. (Dok.ist)

Konstatering lahan sengketa di Borong Raya Makassar ricuh. (Dok.ist)

pemkot-makassar

Makassar, PANRITA.News — Kuasa Hukum Warga, Sandi Pajri buka suara terkait kegiatan konstatering yang mendapat penolakan oleh warga di Jalan Borong Raya Kota Makassar.

Dia mengatakan warga Perumahan Aditarina tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana tersebut.

Sandi mengaku kericuhan warga dengan aparat kepolisian terjadi akibat tidak adanya komunikasi sebelumnya. Polisi disebut datang secara tiba-tiba untuk mengawal konstatering tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.

“Tadi itu kami juga kaget tiba-tiba ada masuk rombongan polisi dari Brimob, gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi karena tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya baik kepada RT/RW, dan saya selaku tim hukum,” katanya dikutip detikcom pada Rabu (22/7/2026).

Makanya, lanjut Sandi, warga melakukan perlawanan. Mereka merasa hak mereka akan dirampas dengan praktik mafia tanah.

Sandi membeberkan, ada dua orang warga diamankan polisi saat terjadi kericuhan. Pihaknya akan menuntut agar warga tersebut dibebaskan.

“Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak pernah menyurat kepada kami apa yang akan dilakukan dan apa tujuannya masuk di kompleks perjuangan kita,” ujar Sandi.

BACA JUGA:  Tolak Konstatering Lahan Sengketa, Warga Blokade Jalan Borong Raya-Ujung Bori Makassar

Dia menegaskan warga tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.

Warga kata dia, tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.

Pihak warga berharap pemerintah memperhatikan nasib sekitar 6.000 jiwa yang bermukim di kompleks ini. Dia juga berharap pihak kepolisian mengayomi dan melindungi hak hukum warga.

“Warga yang tinggal di sini ada 300 KK, kalau penduduk kurang lebih 6 ribu mau dikemanakan,” tanyanya.

Kami berharap pemerintah, terkhusus Pemkot Makassar dan Sulawesi Selatan untuk memperhatikan bagaimana warga kompleks perjuangan ini terpenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan hukum baik dari kepolisian,” jelasnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana mengatakan konstatering dilakukan atas permintaan BPN. Hal ini karena pihak developer mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah, namun di sisi lain sebagian objek tanah ditempati sejumlah warga yang juga mengklaim punya hak atas tanah.

BACA JUGA:  Ricuh Warga-Aparat di Borong Raya Makassar Diwarnai Lemparan Batu, 2 Diamankan

“Hari ini itu kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah itu ya pengukuran lah dengan menggunakan satelit itu dilakukan di wilayah PT Aditarina,” ujar Kombes Arya kepada wartawan di lokasi.

Arya mengakui ada perlawanan dari massa warga yang memblokade jalan hingga melempari aparat dengan batu. Akibatnya, sejumlah personel kepolisian mengalami luka dan sudah ditangani.

“Ini masyarakat yang belum paham mungkin ada resisten sedikit, tapi anggota nggak apa-apa. Ya memang ada yang kena tapi lukanya hanya kecil saja,” ungkap Arya.

Dia menilai penolakan warga terjadi karena masih adanya kesalahpahaman terkait kegiatan konstatering. Menurutnya, sebagian warga menganggap kegiatan tersebut merupakan eksekusi lahan.

“Ada masyarakat yang memang belum memahami tentang konstatering. Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi tapi ini bukan ya, ini bukan eksekusi, ini hanya pengukuran saja ya,” jelasnya.

Comment