Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menyoroti semakin mendesaknya langkah nyata untuk memberantas maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bebas beredar di platform digital populer.
Menurutnya, iklan-iklan pinjol tersebut bak “jebakan manis” yang menyesatkan masyarakat dengan janji pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya menjerat dengan bunga mencekik.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menipu rakyat dengan iming-iming pinjaman instan, padahal akhirnya justru menjerumuskan,” tegas Mufti, Jumat (5/9/2025).
Ia menilai, hanya mengandalkan sosialisasi tidaklah cukup. Faktanya, praktik pinjol ilegal kerap menyasar masyarakat menengah ke bawah, dengan bunga selangit, penagihan kasar, hingga penyebaran data pribadi korban.
Laporan BPKN tahun 2024 pun memperkuat hal tersebut: pengaduan terkait pinjol masuk tiga besar kasus konsumen terbanyak di Indonesia, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat kehilangan harta, bahkan rumah tangga hancur gara-gara jeratan pinjol ilegal. Negara tidak boleh tinggal diam. Rakyat butuh perlindungan nyata,” ujarnya.
Mufti juga menyoroti dilema regulasi. Meski OJK dan Satgas PASTI rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, ruang digital yang terbuka membuat pemblokiran semata tak memadai.
“Setiap kali satu aplikasi ditutup, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya begitu, masalah tidak akan pernah selesai. Harus ada penegakan hukum pidana agar pelaku jera,” tegasnya.
Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, kasus pinjol ilegal kini bukan sekadar isu ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia mendorong pemerintah, khususnya Kemendag dan BPKN, untuk mengambil langkah nyata, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Jika dibiarkan, rakyat akan terus jadi korban sistem yang merugikan,” pungkas Mufti.

Comment