Abraham Sridjaja Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Platform Digital

Abraham Sridjaja Soroti Potensi Tumpang Tindih Regulasi Platform Digital

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja.

Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, melontarkan sejumlah catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyiaran bersama para pakar dan akademisi.

Fokus utamanya tertuju pada pentingnya definisi yang tepat tentang penyiaran, serta pengawasan terhadap platform digital agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU ITE dan KUHP yang baru.

Dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senin (21/7/2025), Abraham Sridjaja mempertanyakan konsep co-regulation yang mulai mencuat dalam revisi UU Penyiaran. Ia menyoroti pentingnya kejelasan jika platform digital turut diatur dalam beleid tersebut.

“Saya ingin bertanya ke Prof. Masduki, apa definisi penyiaran yang paling relevan saat ini? Saya juga masih belum paham betul soal co-regulation. Kalau misalnya platform digital dimasukkan ke dalam revisi UU ini, bagaimana bentuk pengaturannya?” tanya politisi Partai Golkar ini.

Abraham Sridjaja mengingatkan bahwa jika konsep co-regulation memberikan kewenangan luas bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), mulai dari tahap pendaftaran hingga pengawasan seluruh platform digital, maka dapat memicu kompleksitas baru. Terlebih jika cakupannya merambah ke media sosial hingga game online yang memiliki fitur komunikasi.

“Kalau KPI sampai mengatur platform seperti X atau game yang ada fitur chat-nya, ini bisa jadi masalah hukum. Batasannya harus jelas. Kalau sampai sejauh itu pengaturannya, mungkin kita perlu pikirkan ulang nama dan fungsi KPI itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran kepada Prof. Dr. Ahmad M. Ramli mengenai kemungkinan tumpang tindih pasal pidana dalam RUU Penyiaran dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dan KUHP terbaru.

“Saya tidak sepakat kalau ketentuan pidana dimasukkan begitu saja dalam RUU ini tanpa memperhatikan regulasi yang sudah berlaku. Apalagi KUHP baru sudah mengatur kejahatan siber. Ini sebaiknya dikaji ulang agar tidak membingungkan secara hukum,” jelas Abraham.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta II itu juga menyoroti pentingnya membedakan secara tegas antara televisi konvensional dan platform digital. Menurutnya, jika keduanya tetap diatur dalam satu undang-undang, maka harus ada batas yang jelas agar tidak memperluas wewenang KPI secara berlebihan.

“TV konvensional dan platform digital itu dua dunia yang berbeda. Kalau mau tetap digabung dalam satu aturan, harus ada definisi yang presisi dan solusi yang konkret. Jangan sampai lembaga seperti KPI justru menangani ranah yang bukan bagian dari penyiaran tradisional,” ujarnya.

RDPU ini turut menghadirkan tiga pakar, yakni Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Prof. Dr. rer. soc. Masduki, dan Dr. Ignatius Haryanto Djoewanto, sebagai bagian dari pendalaman materi revisi UU Penyiaran oleh Komisi I DPR RI.

Comment