Komisi II DPR RI Siap Tindaklanjuti Pembahasan RUU Pemilu

Komisi II DPR RI Siap Tindaklanjuti Pembahasan RUU Pemilu

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (15/7/2025). © Kresno/vel

Jakarta, PANRITA.News – Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani, menegaskan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan dilanjutkan oleh Komisi II DPR RI. Ia menekankan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pembahasan akan ditindaklanjuti di Komisi II sesuai mekanisme yang ada,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Meski demikian, Puan juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan apakah pembahasan tetap dilakukan di Komisi II atau dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg). “Kami masih akan mendiskusikan hal ini di tingkat pimpinan, apakah tetap di Komisi II atau di Baleg,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, turut memberikan pandangan terkait mekanisme revisi UU Pemilu. Ia lebih mendukung pendekatan kodifikasi ketimbang omnibus law atau pembahasan parsial.

“Saya lebih condong pada kodifikasi dibanding omnibus law atau dibahas secara terpisah,” ungkap Aria Bima, Senin (14/7).

Menurutnya, pendekatan kodifikasi akan menghasilkan pembahasan yang lebih menyeluruh dan saling terintegrasi antar berbagai regulasi. Ia menilai pentingnya keterkaitan antara UU Partai Politik, UU Pemilu, serta aturan mengenai kelembagaan seperti DPR, KPU, dan Bawaslu.

“Pendekatannya harus holistik dan terintegrasi, dari partai politik, penyelenggara, pengawas, hingga pemilih. Semuanya perlu berada dalam satu kerangka dan persepsi yang sama mengenai pemilu yang demokratis,” tutup Aria.

Comment