Bontang, PANRITA.News – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyambut baik terlaksananya penandatanganan surat kuasa uji materil atau udicial review oleh Wali Kota Bontang Basri Rase, kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva itu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bontang sepakat mengajukan uji materil atau udicial review kepada MK terhadap Undang-Undang nomor 47 Tahun 1999. Harapannya, agar mendapat kepastian hukum terkait batas wilayah antara Bontang dengan Kutim. Sebab menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 25 Tahun 2005, Kampung Sidrap terletak pada wilayah administrasi Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Sehingga dengan adanya penandatanganan itu, Pemkot Bontang menujuk Hamdan Zoelva mejadi kuasa Hukum Tapal Batas Kampung Sidrap. Kegiatan itu, berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Minggu (9/7/2023)
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan, hal ini merupakan upaya serius yang dilakukan bersama, baik Pemkot maupun DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Sidrap.
“DPRD dan Pemkot Bontang sudah melakukan berbagai macam komunikasi, pendekatan demi pendekatan, perjuangan demi perjuangan sudah dilalui. Saya yakin dan percaya Pak Zoelva dan tim adalah orang yang handal dan pengalaman dalam bidang ini,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, hasil putusan nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sidrap.
“Tentu hal ini adalah perjuangan terakhir kita dalam memperjuangkan aspirasi masayarakat kampung sidrap untuk bergabung ke Kota Bontang,” pungkasnya.

Comment