Bontang, PANRITA.News – Ketua DPRD Bontang Andi Faiz Sofyan Hasdam mendorong Pemkot Bontang agar segera memfungsikan Gedung Rumah Sakit Tipe D, di Bontang Utara.
Diketahui, sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Brigjen TNI (Purn) dr. Noch Tiranduk Malissa mengatakan gedung tersebut tak layak dimaanfaatkan untuk rumah sakit, lantaran lokasinya berdekatan dengan sekolah, sekolah, puskesmas, dan Lab Kesda. Belum lagi ruang UGD Rumah Sakit ini berada di gedung Lantai 2.
Andi Faiz mengatakan, bukan menjadi alasan Pemkot Bontang untuk tidak melanjutkan penggunaan gedung tersebut, lantaran KSP tidak masuk dalam struktural untuk menangani persoalan itu.
“Pemkot Bontang ikut sependapat dengan pernyataan KSP yang tak mendasar,” kata Andi Faiz usai rapat kerja, Selasa (6/6/2023).
Ia mengatakan, anggaran yang dialokasikan cukup banyak, namun tak dapat difungsikan seperti tujuan perencanaan awal. “Rumah Sakit Tipe D ini kan sudah memakan anggaran tapi tidak difungsikan,” terangnya.
Padahal, ia menjelaskan, rekomendasi pemanfaatan gedung itu untuk Rumah Sakit Tipe D telah diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Negeri telah memberikan rekomendasi agar Rumah Sakit Tipe D itu dimanfaatkan.
“Iya kan sudah jelas peruntukannya. Harusnya segera difungsikan untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya.

Comment