Parepare, PANRITA.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk kadaluwarsa, habis izin dan tidak ada izin maupun rusak.
Plt Kasatpol PP Andi Ulfa menjelaskan, penertiban reklame baik berupa baliho maupun spanduk, sudah sesuai dengan aturan Perda No 7 th 2019 tentang ketertiban umum perda No 7 2014 tentang RTH dan Perwali pajak reklame.
“Penertiban sudah sesuai penegakan perda ketertiban umum dan RTH serta perwali pajak reklame, baliho yang sudah kadaluarsa, rusak dan tidak berijin maka akan ditertibkan,” Selasa (6/6/2023).
Ulfa menambahkan, untuk baliho dan spanduk dengan muatan politik, pihaknya akan melakukan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Kora Parepare.
“Khusus penertiban baliho dan spanduk Bacaleg,kami akan berkoordinasi dengan pihak kpu dan bawaslu,” ujar mantan camat ujung itu.
Penertiban dimulai jumat 2 juni sampai hingga ahad 4 juni 2023, dengan melibatkan puluhan personil, dari titik awal batas kota lumpue menyisir beberapa titik wilayah jalan protokol.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan keuangan daerah (BKD) Andi Azinar menjelaskan, BKD ikut menyisir reklame yang bertujuan komersil.
“Kami fokus menertibkan reklame baik spanduk dengan tujuan komersil, baik tidak ijin atau tidak memperpanjang masanya,” tandasnya.

Comment