Kuasa Hukum Ahli Waris Prof Mattulada: Kinerja Polisi Lamban

Makassar, PANRITA.News – Ahli waris pengganti Prof Mattulada membantah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Makassar perihal harta warisan di beberapa wilayah yang dikuasai oleh anak angkatnya.

Kuasa Hukum ahli waris pengganti Prof Mattulada, Ahmad Nur, menjelaskan perkara tersebut bermula saat anak angkat Prof Mattulada menggugat salah satu aset yang dikuasai ahli waris pengganti.

“Alhamdulillah gugatan Penggugat ditolak, dari awal kami sudah yakin, bahwa gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan tidak beralasan, tapi dalam eksepsi kami sudah bantah semua”, ungkap Ahmad Nur.

Dalam sidang yang digelar Selasa (31/05/2022), Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Majelis Hakim kemudian menjelaskan kepada pihak-pihak beperkara, bagi yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Ditempat yang sama Jumadi Mansyur’ menambahkan bahwa setelah melihat putusan dari majelis hakim yang memeriksa disini kita sudah bisa menilai siapa ahli waris yang sebenarnya yang  sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, kami tetap akan memperjuangkan hak klien kami selaku ahli waris yang sah

Terkait dengan laporan klien kami di polrestabes Makassar atas laporan dugaan pemalsuan dokumen sesuai ketentuan pasal 266 kami meminta penyidik tidak lamban dan segera  melakukan pengembangan mencari titik terang dalam perkara ini guna mendapatkan keadilan bagi klien kami tutupnya (*)

Comment