Makassar, PANRITA.News – Polemik terkait Pelaksanaan Musyawarah Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kota Makassar memasuki babak baru, yakni Sidang perdana terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antar Penggugat Heri Jarre melawan BPC Hipmi Kota Makassar, dkk.
Andi Ifal Anwar selaku kuasa hukum Heri Jarre saat dikonfirmasi menyatakan membenarkan adanya sidang perdana Gugatan HIPMI Kota Makassar.
“Iya benar, tanggal 26 Juni 2018, Pukul 09:00 Wita,” katanya.
“Gugatan Hipmi ini, pada dasarnya untuk mengetahui dan melihat apakah proses pelaksanaan muscab kemarin telah sesuai AD ART HIPMI atau tidak,” lanjutnya.
Ketika ditanya capaian tujuan gugatan tersebut, Ifal yang juga Ketua OKK Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Sulsel ini menyatakan “Jika terbukti (Muscab) melanggaran AD ART, satu kata MUSCAB Ulang” tegasnya.
Diketahui, setelah pelaksanaan muscab Hipmi Makassar beberapa waktu lalu di Clarion convention, beberapa dewan senior dan mantan pengurus Hipmi Kota Makassar memprotes terkait pelaksaan muscab Hipmi yang dianggapnya melanggar AD ART HIPMI.(*)

Comment