Jakarta, PANRITA.News – Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas kian jadi sorotan atas pernyataan kontroversialnya.
Ia menyebut jika lantunan azan dari pengeras suara masjid dapat menimbulkan gangguan jika dinyalakan bersamaan.
Menteri Yaqut bahkan mengibaratkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” kata Menteri Yaqut di Pekanbaru, Riau, dilansir Antara, Kamis (24/02/2022).
Bahasa kiasan tersebut pun langsung mendapat tanggapan beragam dan menjadi trending di lini masa twitter.
Warga Twitter pun menggaungkan hashtag atau tanda pagar Tangkap Yaqut.
“Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini! Seruan untuk memanggil orang sholat pun dianggap mengganggu…Astaghfirullah #TangkapYaqut,” cuit pemilik akun Twitter @Mdy_Asmara1701.
“Sangat tidak pantas Ucapan itu keluar dri seorang Menteri agama di Negara yg mayoritas Muslim #TangkapYaqut,” sambung @etekewer***.
Roy Suryo Akan Laporkan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo berniat melaporkan Yaqut Cholil ke Polda Metro Jaya sore ini juga.
“Saya dikonfirmasi banyak pihak,Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA. Insyaa Allah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2,” tulis Roy dikutip dari cuitan Twitternya, Kamis (24/02/2022).
Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia akan memperkarakan Yaqut atas dugaan penistaan agama.
“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat.

Comment