Enrekang, PANRITA.News – Aksi penggusuran yang dilakukan oleh PTPN terhadap petani pengelola lahan eks BMT yang sekarang tiba tiba beralih ke PTPN sangat tidak manusiawi, olehnya itu lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Enrekang sangat mengecam keras tindakan tersebut.
PKN Kabupaten Enrekang mengaku siap mengawal persoalan ini sampai masyarakat pengelola lahan mendapatkan hak haknya.
“Berdasarkan surat rekomendasi yang di keluarkan pemerintah daerah kabupaten Enrekang tidak bisa menjadi landasan untuk menggusur petani yang mengelola lahan tersebut. Akan tetapi dengan adanya surat rekomendasi tersebut PTPN melakukan penggusuran tanaman petani,” kata Kordinator PKN Kabupaten Enrekang, Muktar, Sabtu (05/02/2022).
PKN Enrekang pun mendesak pemerintah dan PTPN harus bertanggung jawab atas kerugian yang di derita oleh masyarakat petani yang terdampak oleh penggusuran tersebut
“Apapun alasannya masyarakat petani tidak boleh dirugikan. PKN Kabupaten Enrekang juga mempertanyakan surat rekom tersebut apakah sudah melalui pembahasan dengan DPRD kabupaten Enrekang. Dan rupanya tidak menuai persetujuan DPRD kabupaten Enrekang” ungkapnya.
Apakah PTPN layak untuk mendapatkan perpanjangan HGU dan apakah selama ini PTPN sudah memenuhi kewajibannya, dan yg terakhir apakah ada surat peralihan dari BMT ke PTPN,” tutup Muktar. (*)

Comment