Makassar, PANRITA.News – Seorang tersangka kasus rudapaksa anak diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi.
Tersangka tersebut berinisial MR (45) warga Manggala, Kota Makassar.
MR ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.
“Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata AKP Lando, Rabu (02/02/2022) sore.
Lando mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada tersangka.
“Tapi kan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana,” kata Lando.
MR diduga melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar. Namun hingga saat ini, keberadaan MR tidak diketahui.
“Dan kami imbau siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka (MR) agar dilaporkan ke kami,” imbuh Lando.
“Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” bebernya.
Pihaknya pun menegaskan, akan terus memburu MR yang telah ditetapkan tersangka.
Sementara korban A dalam pengawasan dan pendampingan kepolisian serta otoritas pemerintah terkait.

Comment