BELOPA, PANRITA,News – Guna meningkatkan akurasi Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Desa serentak pada tahun 2022 dan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Luwu melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) antara KPU Kabupaten Luwu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu, yang bertempat di ruang aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu, Senin (06/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut , Hasan sufiyan, S.Ip, M.Ip. selaku ketua KPU Kabupaten Luwu menyampaikan bahwa pentingnya Kerjasama ini agar Pesta Demokrasi pada gelaran Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2022 ini, agar akurasi data Pemilih semakin mutakhir dan juga mendukung program kami yang kami laksanakan setiap bulannya yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Senada dan sejalan kepala DPMD Kabupaten Luwu Drs. H. Bustan, M.Si bahwa kami sangat mengapresiasi kerjasama ini dalam rangka mensukseskan Pemilihan kepala desa serentak tahun 2022, tentu kita berharap bahwa data pemilih pada pemilihan kepala desa ini menggunakan data pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU pada Pemilu tahun 2019 yang lalu, dan melalui kerjasama ini.
“Insya Allah nantinya akan ditindak lanjuti oleh Panitia Pilkades untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap pad pilkades serentak tahun 2022, dan hasil dari pemutakhiran tersebut nantinya kami akan serahkan kepada KPU Kabupaten Luwu untuk dilakukan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan” ungkapnya.
Turut hadir dalam rangkan penandatangan perjanjian kerjasama antara KPU Kabupaten Luwu dan DPMD Kabupaten Luwu, anggota KPU Kab. Luwu Adly Aqsha (Kordinator Divisi Perencanaan, data dan Informasi), Samsir gamang (anggota KPU divisi Hukum dan Pengawasan), Hamdana (kasubag. Perncanaan, data dan Informasi), serta Hartono (kasubag. Hukum dan Pengawasan).

Comment