Anaknya Tak Naik Kelas, Orang Tua Ini Gugat Sekolah di Pengadilan

Anaknya Tak Naik Kelas, Orang Tua Ini Juga Tuntut Sekolah di Pengadilan

Anaknya Tak Naik Kelas, Orang Tua Ini Juga Tuntut Sekolah di Pengadilan

Jakarta, PANRITA.News – Salah satu orang tua siswa di SMA Kolese Gonzaga bernama Yustina Supatmi menggungat pihak sekolah lantaran anaknya tidak naik kelas.

Pihak sekolah digugat Rp 551 juta oleh orang tua murid, Yustina Supatmi. Selain itu, ia juga meminta agar gedung sekolah disita oleh negara.

Pengacara Yustina, Susanto Utama meminta agar pengadilan mengabulkan permintaannya. Susanto mengatakan inti gugatannya meminta agar keputusan pihak sekolah tidak menaikan kelas anak Yustina dinilai cacat hukum.

“Ya harapannya bahwa si anak ini dinyatakan memenuhi syarat untuk naik kelas dan pihak sekolah mau mengakui bahwa keputusannya yang menyebabkan si anak tidak naik kelas ini keliru,” kata Susanto di PN Jakarta Selatan. seperti dilansir dari Detik, Senin, (4/10/2019)

Sementara itu, Yustina merasa sebagai orang tua tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari sekolah terkait syarat kriteria ketuntasan minmal (KKM).

Menurutnya, anak Yustina berinisial BB, baru sekali mendapatkan nilai dibawah KKM, yakni pada saat ujian naik kelas ke 12 pada mata pelajaran sejarah. Sebelumnya BB selalu memenuhi nilai KKM.

Ia mengatakan selain anaknya juga ada 28 siswa lain yang dinyatakan tidak naik kelas oleh SMA Gonzaga. Susanto mengatakan dalam Permendikbud Nomor 35/2015 siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila ada 3 mata pelajaran yang dianggap nilainya belum tuntas atau belum baik, sementara anak Yustina hanya 1 mata pelajaran.

“Kan di Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 mengatakan bahwa siswa itu tidak naik kelas kalau dia memiliki nilai merah 3. Sedangkan, si anak BB ini dari awal masuk sekolah satu SMA sampai dengan kelas 11 dia hanya satu merahnya, yaitu nilai sejarah itu. Jadi menurut kami hal itu bertentangan dengan Permendikbud nomor 53 tahun 2015,” kata Susanto.

Secara terpisah, kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur mengatakan pihak penggugat salah menafsirkan Permendikbud tersebut. Menurutnya, satu mata pelajaran yang mendapat nilai merah sudah bisa menjadikan siswa tidak naik kelas.

“Itu salah membaca dan salah menafsirkan peraturan menteri (Permen) pendidikan. Mengapa salah? Tidak mungkin dibilang begini, minimal 3 mata pelajaran dibawah KKM bisa naik kelas. Berarti apa? Orang tidur-tiduran aja gitu, gak usah sekolah biar semuanya di bawah KKM, otomatis naik. Tidak bisa. Sekolah boleh menentukan dong, satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas,” ujar Edi.

Comment