Makassar, PANRITA.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Rabu (6/2/2019).
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan, penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Jaga Kota Kecamatan Wajo. Ia menjelaskan, para pedagang kaki lima ini sebelumnya sudah pernah ditertibkan. Namun mereka kembali berjualan dengan lapak-lapak yang sangat mengganggu keindahan dan estetikan serta menimbulkan kemacetan.
“Lapak-lapak yang didirikan di atas area jalur hijau taman kota perempatan jalan KH Ramli dan jalan Nusakambangan yang semestinya ini area bebas PKL,” ungkapnya.
Lurah dan Camat pun, telah berkali-kali memberi teguran dan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, akhirnya diambilllah tindakan prosuderal dengan menertibkan lapak-lapak tersebut berdasarkan perda no 10 tahun 1990.

Comment