Jakarta, PANRITA.News – Paris Jackson menuntut pada pengadilan untuk mentransfer sekitar Rp10 triliun dari harta peninggalan mendiang ayahnya, Michael Jackson, ke Michael Jackson Family Trust.
Temukan lebih banyak
Perwalian tersebut dibentuk untuk menjamin kehidupan tiga anak sang Raja Pop, yang menurut Paris, tak kunjung dipindahkan lebih dari 17 tahun setelah ayahnya meninggal.
Permohonan diajukan pada 29 Oktober 2026 di Pengadilan Tinggi Los Angeles, dan hakim dijadwalkan mendengar permohonan tersebut pada 4 Desember mendatang.
Dalam berkas yang dikutip People, Paris menyatakan harta peninggalan Michael Jackson telah menghasilkan miliaran dolar, tetapi perwalian untuk dirinya dan dua saudaranya, Prince (29) dan Bigi (24), tidak menerima dana yang sesuai.
“Lebih dari tujuh belas tahun setelah kepergiannya, perwalian keluarga Michael Jackson masih belum didanai,” bunyi petisi yang diajukan Paris Jackson.
Paris menuduh eksekutor harta peninggalan, John Branca, mempertahankan harta yang ada di perwalian dengan mengendalikan kapan dan apakah mereka menerima uang dari harta ayah mereka.
Menurut berkas, wasiat Michael menetapkan anak-anaknya mulai menerima penghasilan dari bagian perwalian masing-masing saat berusia 21 tahun.
Nyatanya, Paris mengklaim hal itu tidak pernah terjadi, dan mereka justru menerima jumlah lebih kecil yang ditentukan Branca. Ia juga menuduh Branca memakai kendali atas perwalian tersebut untuk menghalangi para saudara mempertanyakan pengelolaan harta peninggalan.
Paris menyebut, ketika ia mulai menggugat pengelolaan harta peninggalan tahun lalu, keberatannya justru dibalas dengan serangan publik dan pemotongan dana bernilai jutaan dolar bagi dirinya dan saudara-saudaranya.
“Pola tindakan dan pengelolaan ini tidak boleh dilanjutkan,” tulisnya di petisi.
Petisi tersebut juga mengungkit janji para eksekutor pada 2011, ketika mereka menyatakan kepada pengadilan sedang mempertimbangkan permohonan terpisah untuk mendistribusikan dana. Menurut pengacara Paris, permohonan itu tidak pernah diajukan.
Tanggapan Pihak Harta Peninggalan
Pihak Michael Jackson Estate membantah tudingan tersebut, menyatakan bahwa harta peninggalan belum bisa mendanai penuh yayasan amal dan perwalian para penerima sebelum sejumlah hambatan hukum diselesaikan, terutama sengketa pajak dengan Dinas Pajak AS (IRS) yang sempat menuntut Rp 12 triliun berupa pajak dan denda.
“Kami berhasil mengamankan putusan yang secara signifikan mengurangi jumlah tersebut, tetapi perkara itu belum selesai dan masih bisa berubah,” ucap pihak harta peninggalan.
Mereka menyebut tudingan bahwa eksekutor menahan atau “memotong” pembayaran sebagai “rekayasa belaka” dan menyatakan lebih dari Rp 3,5 triliun telah didistribusikan kepada atau untuk kepentingan Paris dan penerima manfaat lainnya.
Mereka juga menyebut, berdasarkan wasiat Michael, “tidak ada anaknya yang menerima distribusi sebelum berusia 30-an”.
Melihat tanggapan dari pihak pengelola harta peninggalan, juru bicara Paris membalas. “Pihak pengelola harta peninggalan lagi-lagi mengalihkan perhatian dari ketidakcakapannya sendiri,” katanya kepada People.
“Paris meminta agar perwalian didanai sebagian, sesuatu yang menurutnya sudah lama bisa dan wajib dilakukan Tuan Branca. Setelah bertahun-tahun penundaan, Paris tidak punya pilihan selain turun tangan sendiri.”
Sumber: pagesix.com, people.com

Comment