Makassar, PANRITA.News — Warga sekitar Jalan Borong Raya-Ujung Bori Kota Makassar menutup akses lalu lintas imbas penolakan konstatering lahan sengketa di Kompleks Aditarina diwarnai kericuhan antara warga dan aparat kepolisian.
Warga menutup penuh akses jalan usai warga bentrok dengan pihak kepolisian tepatnya di pertigaan menuju Jalan Waduk Tunggu Pampang pagi tadi. Penutupan jalan dilakukan dengan membentangkan bambu yang dibuat seperti pagar.
Sejumlah pengendara memilih memutar balik kendaraannya untuk mencari jalur alternatif melalui Jalan Waduk Tunggu Pampang. Kendaraan lainnya terpaksa mengular di simpang jalan sambil menunggu giliran untuk melintas.
Puluhan warga kompleks eks Kodam di sekitar titik pemblokiran tampak berjaga. Sebagian lainnya berada di dekat sekitar gerbang perumahan.
Kuasa Hukum Warga, Sandi Pajri buka suara terkait kegiatan konstatering yang mendapat penolakan oleh warga. Dia mengatakan warga Perumahan Aditarina tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya terkait rencana tersebut.
Sandi mengaku kericuhan warga dengan aparat kepolisian terjadi akibat tidak adanya komunikasi sebelumnya. Polisi disebut datang secara tiba-tiba untuk mengawal konstatering tanpa surat pemberitahuan sebelumnya.
“Tadi itu kami juga kaget tiba-tiba ada masuk rombongan polisi dari Brimob, gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel, Polsek Manggala. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi karena tidak pernah ada surat pemberitahuan sebelumnya baik kepada RT/RW, dan saya selaku tim hukum,” katanya dikutip detikcom pada Rabu (22/7/2026).
Makanya, lanjut Sandi, warga melakukan perlawanan. Mereka merasa hak mereka akan dirampas dengan praktik mafia tanah.
Sandi membeberkan, dua orang warga diamankan polisi saat terjadi kericuhan. Pihaknya akan menuntut agar warga tersebut dibebaskan.
“Ada warga ditangkap 2 orang. Sikap kami akan mendatangi Polrestabes Makassar untuk mengklarifikasi apakah ada surat perintah atau tidak. Karena setahu saya kalau itu terjadi, itu cara-cara premanisme,” jelasnya.
“Kami sangat menyayangkan pihak kepolisian tidak pernah menyurat kepada kami apa yang akan dilakukan dan apa tujuannya masuk di kompleks perjuangan kita,” ujar Sandi
Dia menegaskan warga tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.
Warga kata dia, tidak terima lahan yang mereka kuasai sejak sekitar 30 tahun lalu ini diklaim sepihak oleh pihak PT Aditarina. Perusahaan developer tersebut diduga tidak memiliki alas hak mengklaim lahan tersebut.
Pihak warga berharap pemerintah memperhatikan nasib sekitar 6.000 jiwa yang bermukim di kompleks ini. Dia juga berharap pihak kepolisian mengayomi dan melindungi hak hukum warga. “Warga yang tinggal di sini ada 300 KK, kalau penduduk kurang lebih 6 ribu mau dikemanakan.
Kami berharap pemerintah, terkhusus Pemkot Makassar dan Sulawesi Selatan untuk memperhatikan bagaimana warga kompleks perjuangan ini terpenuhi haknya dan mendapatkan perlindungan hukum baik dari kepolisian,” jelasnya.

Comment