Di Antara Dugaan dan Pemulihan

Menggugat Gedung Ammatoa

Syamsul Bahri Majjaga

Catatan sunyi tentang negara, nama baik, dan keadilan yang tertunda

Oleh: Syamsul Bahri Majjaga
(Aktivis Pemuda dan Advokat)

Ada kalanya negara bergerak terlalu cepat, dan diam terlalu lama. Dalam selisih itulah nasib seseorang ditentukan—bukan oleh putusan pengadilan, melainkan oleh keputusan administratif yang bekerja senyap, namun berdampak panjang. Kasus pemberhentian Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof. Karta Jayadi, mengingatkan kita bahwa keadilan tidak selalu gugur di meja hakim, tetapi kerap tertinggal di lorong kekuasaan.

Sebuah dugaan muncul. Negara bereaksi. Jabatan dihentikan, institusi tetap berjalan. Semua tampak rapi di atas kertas. Namun waktu, yang selalu bekerja lebih jujur daripada opini, membuka fakta lain: dugaan tersebut tidak terbukti secara hukum. Di titik inilah persoalan sesungguhnya bermula, bukan pada dugaan, melainkan pada sikap negara setelah dugaan itu gugur.

Dalam negara hukum, dugaan adalah pintu masuk pencarian kebenaran, bukan ruang penghukuman. Asas praduga tak bersalah dibangun justru untuk menjaga jarak antara kecurigaan dan keadilan. Namun dalam praktik administrasi, jarak itu sering dipangkas. Demi kehati-hatian, negara melangkah lebih dulu. Sayangnya, ketika kebenaran tiba, langkah untuk kembali kerap tertunda.

Hukum telah menyatakan tidak terbukti. Tetapi bekasnya tidak serta-merta hilang. Nama baik yang tercabik tidak otomatis pulih hanya karena sebuah kesimpulan hukum. Di sinilah muncul ketimpangan yang sunyi: seseorang dinyatakan tidak bersalah, tetapi tetap menanggung akibat seolah bersalah. Negara, tanpa banyak kata, telah menjatuhkan hukuman tanpa putusan.

Padahal, hukum administrasi negara tidak hanya berbicara tentang kewenangan, melainkan juga tentang perlindungan. Philipus M. Hadjon menempatkan perlindungan hukum bagi warga negara sebagai inti dari hukum administrasi. Artinya, setiap tindakan pemerintah, betapapun sah secara prosedural, harus diuji dari dampaknya terhadap hak, martabat, dan rasa keadilan warga.

Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberi ruang bagi negara untuk bertindak cepat dalam situasi tertentu. Namun undang-undang yang sama juga mengandung kewajiban untuk mengoreksi diri ketika dasar suatu tindakan gugur. Kecepatan tanpa koreksi hanya akan melahirkan ketegasan yang timpang.

Indroharto mengingatkan bahwa keputusan tata usaha negara yang kehilangan dasar faktual dan yuridisnya harus ditinjau kembali oleh pejabat yang mengeluarkannya. Koreksi semacam itu bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan negara dalam menjalankan kekuasaan.

Di titik ini, prinsip restorative justice menjadi relevan. Keadilan restoratif tidak semata berbicara tentang korban kejahatan, tetapi juga tentang warga negara yang dirugikan oleh proses negara. Ia menuntut pemulihan keadaan semula, restitutio in integrum, bukan hanya dalam arti hukum, tetapi juga dalam dimensi sosial dan moral.

Utrecht pernah menegaskan bahwa kekuasaan pemerintahan bukanlah kekuasaan untuk menghukum, melainkan untuk mengatur demi kepentingan umum. Maka ketika pengaturan itu melukai seseorang tanpa dasar yang terbukti, negara tidak boleh bersembunyi di balik formalitas. Diam, dalam konteks ini, bukanlah netral. Diam adalah sikap.

Dalam dunia perguruan tinggi, persoalan ini menjadi lebih dalam. Universitas bukan sekadar institusi birokrasi, melainkan ruang etika dan keteladanan. Mahasiswa belajar bukan hanya dari buku teks, tetapi dari bagaimana negara memperlakukan warganya. Ketika pemulihan diabaikan, pesan yang sampai menjadi kabur: bahwa negara boleh salah, tetapi tidak wajib memperbaiki.

Pada titik ini, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam perkara hukum. Dugaan telah diuji, proses telah dilalui, dan kesimpulan hukum telah sampai pada kata yang paling menentukan: tidak terbukti. Dalam tata negara yang berlandaskan hukum, frasa itu memiliki makna final, ia mengembalikan seseorang pada posisi semula sebagai warga negara yang utuh dalam hak dan martabat.

Prof. Karta Jayadi, secara hukum, tidak sedang berada dalam status antara. Ia tidak menunggu pembuktian lanjutan, tidak pula berada dalam bayang-bayang kesalahan. Status hukumnya telah selesai. Yang belum selesai justru adalah sikap negara terhadap konsekuensi dari tindakannya sendiri.

Pemulihan, dalam konteks ini, bukanlah keberpihakan, melainkan kepatuhan. Bukan pembelaan personal, melainkan konsistensi terhadap asas praduga tak bersalah yang sejak awal dijunjung sebagai fondasi negara hukum. Ketika hukum telah menutup pintu tuduhan, negara tidak boleh membiarkan pintu pemulihan tetap terkunci.

Di sinilah keadilan menemukan maknanya yang paling sunyi. Bukan dalam sorotan pernyataan keras, melainkan dalam keputusan tenang untuk mengembalikan hak, nama baik, dan status sebagaimana mestinya. Negara tidak sedang diminta melakukan sesuatu yang luar biasa, hanya diminta setia pada hukum yang telah ia jalankan sendiri.

Dan barangkali, justru di situlah wibawa negara diuji: pada keberaniannya untuk mengatakan, dengan kepala tegak dan hati jernih, bahwa ketika hukum telah selesai, maka pemulihan adalah keniscayaan, bukan pilihan.

Comment