“Keluhuran Adat dalam Logika Simbol Pemerintah Daerah; Catatan Akhir Tahun 2025”
Oleh: Syamsul Bahri Majjaga
Sejarah kebudayaan mengajarkan satu prinsip mendasar: tidak semua yang luhur patut diturunkan menjadi simbol administratif. Dalam banyak masyarakat adat, keluhuran justru dijaga melalui jarak, pembatasan, dan ketidakhadiran dalam ruang kekuasaan formal. Ketika nilai-nilai sakral dipaksa hadir sebagai tanda visual negara, yang kerap terjadi bukanlah penghormatan, melainkan pergeseran makna.
Di Bulukumba, sebuah gedung pemerintahan diberi nama Gedung Ammatoa. Penamaan ini boleh jadi lahir dari niat baik, keinginan merawat identitas lokal, mengafirmasi kebanggaan kultural, dan menautkan pemerintahan dengan akar adat. Namun dalam perspektif kebudayaan, niat baik tidak selalu sejalan dengan ketepatan etis.
Di titik inilah gugatan ini perlu diajukan.
Dalam masyarakat adat Kajang, Ammatoa bukanlah jabatan yang dapat direpresentasikan secara bebas. Ia bukan figur administratif, bukan pula simbol yang dapat dipersonifikasikan oleh negara. Ammatoa adalah posisi keluhuran, sebuah laku hidup yang melampaui personalitas. Ia hadir sebagai ingatan kolektif, penjaga etika, dan pengendali keseimbangan, bukan sebagai penanda visual kekuasaan.
Ammatoa menjaga pasang, seperangkat pengetahuan normatif yang mengatur relasi manusia dengan alam, sesama, dan waktu. Pasang tidak bekerja sebagai hukum formal yang memaksa, melainkan sebagai kesadaran kosmologis yang mengikat karena diyakini. Dalam kerangka ini, kesederhanaan (kamase-masea) bukan gaya hidup pilihan, melainkan etika kosmik yang membatasi hasrat kuasa, kepemilikan, dan eksploitasi.
Kosmologi Kajang berpijak pada pandangan bahwa manusia tidak berada di atas alam, melainkan di dalamnya. Keseimbangan hanya terjaga jika manusia tahu batas. Karena itu, kepemimpinan Ammatoa justru ditandai oleh pembatasan diri dan keberjarakan dari kemewahan serta simbol-simbol kekuasaan. Ia hadir melalui praktik hidup yang sunyi dan konsisten, bukan melalui representasi institusional.
Di sinilah problem penamaan Gedung Ammatoa menjadi terang. Gedung pemerintahan modern bekerja dengan logika yang berbeda: representasi, otoritas, visibilitas, dan simbol kekuasaan. Ketika nama Ammatoa dilekatkan pada bangunan semacam itu, kosmologi Kajang dipaksa hadir dalam ruang yang asing bagi nilai dasarnya. Yang sakral direduksi menjadi ornamen administratif.
Dalam sejarah relasi negara dan adat di Indonesia, terdapat pelajaran penting tentang etika menghormati. Masyarakat Baduy di Banten, misalnya, tidak pernah menempatkan Puun, pemimpin adat mereka sebagai nama institusi pemerintah daerah. Pemda justru menjaga jarak, memberi ruang otonomi, dan membiarkan adat hidup dalam mekanismenya sendiri.
Demikian pula di Yogyakarta. Sri Sultan Hamengku Buwono dihormati bukan karena namanya dilekatkan pada gedung-gedung pemerintahan, melainkan melalui pengakuan struktural, konsistensi tata kelola, dan relasi politik-adat yang terjaga. Keluhuran dijaga melalui sistem, bukan dekorasi.
Dari pengalaman ini kita belajar bahwa penghormatan sejati tidak lahir dari penamaan, melainkan dari pembatasan kuasa.
Penamaan Gedung Ammatoa di Bulukumba memunculkan pertanyaan mendasar: substansi kebudayaan apa yang sesungguhnya hendak dirawat melalui simbol ini? Apakah kebijakan pemerintah daerah sungguh berpihak pada perlindungan wilayah adat Kajang? Apakah sistem pemerintahan memberi ruang agar pasang tetap hidup di tengah tekanan modernisasi dan eksploitasi sumber daya? Ataukah nama Ammatoa sekadar dipakai sebagai legitimasi kultural bagi praktik pembangunan yang tidak selalu sejalan dengan nilai adat?
Tanpa keberpihakan struktural yang nyata, penamaan tersebut berisiko menjadi simbol kosong, indah secara visual, rapuh secara etis.
Dalam konteks kekinian, Ammatoa justru kerap direduksi menjadi simbol budaya. Ia dihadirkan dalam seremoni, tetapi diabaikan dalam pengambilan keputusan yang menyentuh ruang hidup masyarakat adat. Yang tergugat sesungguhnya bukan Ammatoa sebagai pemimpin adat, melainkan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba terhadap etika kebudayaan itu sendiri.
Memasuki 2026, ada pekerjaan moral yang patut dipertimbangkan secara serius oleh Bupati, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan di Bulukumba: keberanian untuk mencabut nama Ammatoa dari gedung pemerintahan.
Langkah ini bukanlah penghapusan identitas, melainkan pemulihan makna. Ammatoa seharusnya dikembalikan ke ruang yang semestinya ruang adat, ruang nilai, ruang keluhuran, tanpa diklaim oleh logika simbol pemerintah daerah
Sebagai alternatif, gedung pemerintahan dapat diberi nama yang bersifat fungsional dan kontekstual, tanpa mengklaim posisi sakral adat. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak tampil sebagai pemilik budaya, melainkan sebagai penjaga jarak yang hormat.
Sejarah mencatat, kebudayaan tidak hanya runtuh karena dilawan, tetapi juga karena dihormati dengan cara yang keliru. Dalam konteks ini, menggugat Gedung Ammatoa adalah upaya kecil untuk memastikan bahwa keluhuran tidak kehilangan tempatnya dan tidak pula dipaksa berdiri di tempat yang salah.
Sebab yang sakral, dalam perjalanan panjang peradaban, selalu dijaga dengan keheningan, bukan dengan papan nama.

Comment