Anis Sebut Langkah Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang PT KCIC Sudah Tepat

Anis Sebut Langkah Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang PT KCIC Sudah Tepat

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.

Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya terkait polemik rencana pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia sejalan dengan sikap tegas Menteri Keuangan Purbaya yang menolak pembebanan utang proyek tersebut pada APBN.

“Tidak sepatutnya APBN menanggung beban utang ini, karena justru akan memperburuk kondisi keuangan negara yang saat ini sudah terbatas. Sejak awal, proyek KCJB memang bermasalah. Proyek ini tidak termasuk dalam Rencana Induk Perkeretaapian Nasional 2030, bahkan Menteri Perhubungan saat itu, Ignatius Jonan, menolak proyek Whoosh karena menilai biayanya akan sulit ditanggung,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), anak usaha PT KAI sekaligus pemegang saham mayoritas PT KCIC, mencatat kerugian sebesar Rp4,195 triliun pada 2024. Kerugian tersebut berlanjut pada semester I tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1,625 triliun.

“Data BPS menunjukkan bahwa Kereta Cepat hanya ramai digunakan saat musim liburan. Padahal, biaya investasi dan operasionalnya sangat besar,” tambahnya.

Politisi Fraksi PKS itu menilai situasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar setiap kebijakan publik, terutama yang melibatkan dana besar, harus melalui kajian matang terhadap manfaat dan risikonya.

“BUMN yang semula dalam kondisi sehat kini harus menanggung beban utang sekitar Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat yang merupakan penugasan dari presiden sebelumnya, meski para pembantunya saat itu sudah memberikan peringatan,” ungkap doktor ekonomi lulusan Universitas Airlangga tersebut.

Oleh karena itu, Anis menegaskan bahwa penggunaan APBN harus difokuskan hanya pada hal-hal yang benar-benar esensial.

“Dengan adanya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, di mana dividen BUMN kini disetorkan kepada Danantara dan tidak langsung masuk APBN, maka Danantara perlu mengelola serta mencari solusi agar beban terhadap APBN tidak semakin berat,” tutupnya.

Comment