Jakarta, PANRITA.News – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.
Keputusan ini disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 23 RUU baru yang ditambahkan ke dalam daftar Prolegnas hasil evaluasi terbaru, termasuk RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, prioritas diberikan pada aturan yang mengisi kekosongan hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
“Di antaranya ada RUU tentang Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Ekonomi GIG, serta RUU Satu Data Indonesia,” ujar Bob.
Ia menambahkan, keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama panitia dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penempatan RUU tersebut, kata Bob, selaras dengan arah pembangunan nasional dan rencana kerja pemerintah.
“Ini bagian dari upaya legislasi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang,” terangnya.
Secara total, DPR mengesahkan 52 RUU dalam Prolegnas 2025–2026, yang terdiri dari revisi berbagai undang-undang lama hingga rancangan baru.
Selain RUU Perampasan Aset, sejumlah RUU strategis lainnya juga masuk daftar, mulai dari revisi UU Penyiaran, UU Ketenagakerjaan, hingga RUU Daerah Kepulauan.
Langkah ini menandai babak baru agenda legislasi nasional, di mana isu perampasan aset hasil tindak pidana kini masuk radar prioritas pembahasan DPR bersama pemerintah.

Comment