Jakarta, PANRITA.News – Bareskrim Polri memastikan hampir seribu orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi anarkis yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Kericuhan tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di sejumlah daerah lain.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan, total terdapat 959 orang yang kini berstatus tersangka.
“Polri menetapkan 959 orang tersangka,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Penetapan itu merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan baik di tingkat Bareskrim maupun di 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 orang merupakan pelaku dewasa, sementara 295 lainnya masih berstatus anak-anak atau pelajar.
Syahar menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda sesuai perannya dalam kericuhan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi berlangsung.

Comment