Dewan Pers Pastikan UU ITE Tak Halangi Kebebasan Wartawan

Dewan Pers Pastikan UU ITE Tak Menghalangi Kebebasan Wartawan

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dok.ist

Banjarmasin, PANRITA.News – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sama sekali tidak membatasi ruang gerak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik, UU ITE tidak akan menjadi ancaman bagi kebebasan pers,” kata Totok usai menghadiri Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Antara.

Dewan Pers Jadi Benteng Utama

Totok menjelaskan, jika ada kasus penangkapan wartawan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Dewan Pers akan menjadi benteng terdepan. Jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka itu ranah sengketa pers, bukan pidana,” tegasnya.

Ia menekankan, wartawan tidak perlu takut memberitakan hal-hal buruk yang terjadi di sebuah instansi atau lembaga, selama dilakukan dengan berpegang pada kode etik jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik Jadi Panduan Utama

Menurut Totok, seluruh pasal dalam kode etik jurnalistik telah diuji dan tidak ada satupun yang mengarah pada pelanggaran pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang ada kejadian buruk, jangan takut untuk memberitakannya. UU Pers yang akan melindungi, dan Dewan Pers siap berada di garda depan,” tandasnya.

Comment