Jakarta, PANRITA.News – Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, meminta pemerintah meninjau kembali keputusan Kementerian ESDM yang kembali membuka izin operasional PT GAG Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, kebijakan ini sangat berisiko menimbulkan kerusakan ekosistem pulau kecil dan laut yang mustahil dipulihkan, mengancam kehidupan masyarakat adat, sekaligus menghancurkan potensi pariwisata yang selama ini menjadi kebanggaan dunia.
“Raja Ampat adalah permata dunia dengan kekayaan hayati darat, pesisir, dan laut yang tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi sesaat. Pemerintah harus transparan dalam kajian lingkungan dan benar-benar menjamin perlindungan terhadap kekayaan non-tambang itu,” tegas Ateng, Selasa (16/9/2025).
Ateng juga menyoroti payung hukum yang digunakan pemerintah. Ia menyebut, memang ada ketentuan yang memperbolehkan aktivitas di pulau kecil sepanjang tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan maupun sosial.
Namun, aturan tersebut harus benar-benar diuji silang dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Apakah betul sudah ada kajian yang menjamin aktivitas tambang tidak akan merusak terumbu karang dan laut Raja Ampat? Bagaimana keterlibatan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan ini?” tanya politisi Fraksi PKS itu.
Lebih jauh, Ateng mengingatkan bahwa pertambangan di kawasan konservasi berpotensi membawa bencana ekologis permanen. Kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, hilangnya habitat satwa endemik, hingga terganggunya rantai ekosistem akan menjadi ancaman jangka panjang, bukan hanya bagi Papua, tapi juga Indonesia.
“Kalau terumbu karang hancur, ekosistem laut runtuh. Nelayan kehilangan mata pencaharian, pariwisata akan mati, masyarakat adat kehilangan ruang hidup. Dampaknya bukan cuma hari ini, tapi diwariskan sebagai bencana ekologis kepada generasi mendatang,” tegasnya lagi.
Ateng memastikan DPR akan mendorong Kementerian ESDM untuk meninjau ulang izin operasi PT GAG Nikel. Ia mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dihentikan, pengawasan lingkungan diperkuat dengan melibatkan masyarakat adat, serta menjadikan Raja Ampat sebagai ikon ekowisata dunia, bukan lahan eksploitasi tambang.
“Kerusakan di Raja Ampat adalah kerugian permanen, bukan hanya bagi Papua, tapi juga bagi Indonesia dan dunia. Kita punya tanggung jawab moral untuk menjaga warisan alam ini bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Comment