DPR Soroti Ribuan Desa Sah Administrasi Dinyatakan “Ilegal” di Kawasan Hutan

DPR Soroti Ribuan Desa Sah Administrasi Dinyatakan “Ilegal” di Kawasan Hutan

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus.

Jakarta, PANRITA.News – Komisi V DPR RI menyoroti persoalan serius terkait ribuan desa di Indonesia yang statusnya justru terjebak dalam kawasan hutan atau taman nasional.

Kondisi ini dinilai menciptakan paradoks hukum, desa sah secara administrasi, memiliki nomor registrasi di Kemendagri, bahkan menerima dana desa, tetapi keberadaannya dianggap ilegal.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyebut situasi tersebut sebagai kejanggalan yang tidak bisa dibiarkan.

“Desa ini semua ada nomor registrasinya di Kemendagri, menerima dana desa, sah sebagai desa. Tapi ketika disebut berada dalam kawasan hutan, keberadaannya dianggap liar. Ini sangat aneh,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kemendes-PDT dan Menteri Transmigrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Selasa (16/9/2025).

Menurut Lasarus, negara harus hadir memberi kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat hidup dalam keraguan status. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah menghadapi problem klasik ini.

“Menteri desa dan PDT, menteri transmigrasi, semua adalah representasi presiden. Negara harus hadir dan memberi solusi,” tegasnya.

Data DPR mencatat, terdapat 2.966 desa berada di dalam kawasan hutan dan 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

Jumlah ini menunjukkan betapa luasnya persoalan yang menyangkut masyarakat desa, mulai dari tumpang tindih lahan, konflik peta ruang, hingga benturan dengan masyarakat adat maupun perusahaan.

Komisi V DPR RI mendesak pemerintah segera menyiapkan langkah kebijakan konkret agar warga desa tidak lagi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Comment