Jakarta, PANRITA.News – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan, revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal, sekaligus penyelarasan dengan berbagai regulasi nasional, mulai dari UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, hingga UU Desa.
“Pemerintahan Aceh adalah wujud otonomi khusus yang lahir dari sejarah panjang, budaya yang khas, dan aspirasi politik masyarakat Aceh. Revisi UU ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga perdamaian MoU Helsinki sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh,” kata Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan.
Rapat yang dipimpin Bob Hasan bersama Wakil Ketua Baleg Martin Manurung dan Sturman Panjaitan dihadiri 17 anggota DPR dari tujuh fraksi. Meski tidak diambil keputusan, rapat tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
Bob menegaskan, substansi revisi UU harus memperkuat kewenangan Pemerintahan Aceh sekaligus menghidupkan semangat MoU Helsinki yang telah menjadi fondasi perdamaian sejak 2005.
“Poin-poin MoU meliputi pengakuan kekhususan Aceh, pembentukan pemerintahan Aceh, partai politik lokal, pemilu dan demokrasi, pengelolaan sumber daya alam, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi, hingga dana otonomi khusus,” papar politisi Fraksi Gerindra itu.
Minta Pandangan JK, Tekankan Aspek Filosofis dan Hukum
Menurut Bob, masukan dari Jusuf Kalla sangat penting agar revisi UU ini benar-benar sesuai dengan semangat perdamaian, keadilan, dan konstitusi.
Ia menambahkan, pembahasan juga harus menyentuh dimensi filosofis.
“Revisi ini jangan hanya teknis, tapi harus berangkat dari semangat filosofis MoU Helsinki. Mulai dari pengelolaan sumber daya alam, dana otsus, partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dengan hukum nasional,” tegasnya.
Bob menekankan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh adalah langkah strategis untuk memperkokoh otonomi khusus di bawah bingkai NKRI, dengan menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan nilai-nilai lokal Aceh.

Comment