Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Sejumlah massa tidak dikenal mendatangi rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jajarta, PANRITA.News – Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait aksi penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.

“Total ada 12 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (6/9).

Menurut Alfian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari provokator, pelaku penjarahan, hingga penyerang aparat yang bertugas di lokasi. Polisi juga memastikan masih ada kemungkinan tersangka baru karena penyelidikan terus dikembangkan.

Awalnya, polisi hanya menetapkan enam orang tersangka usai pemeriksaan intensif. Namun jumlah itu bertambah setelah seorang pelaku kembali diamankan pada Rabu (3/9) siang, dan hasil penyidikan mengungkap peran lebih banyak orang.

Aksi penjarahan ini sempat viral lantaran terekam dalam sebuah video yang memperlihatkan kerumunan massa mendobrak pagar rumah Uya Kuya, menerobos masuk hingga lantai dua, dan mengambil barang-barang di dalamnya. Suasana semakin ricuh dengan teriakan massa dan suara barang pecah berserakan.

Insiden tersebut kian jadi sorotan publik karena muncul bersamaan dengan video Uya Kuya berjoget di gedung MPR/DPR. Aksi joget itu menuai kritik karena bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota dewan hingga Rp50 juta per bulan.

Menanggapi hal itu, Uya Kuya menegaskan joget yang dilakukannya tidak ada kaitan dengan isu kenaikan tunjangan. Menurutnya, ia hanya mengikuti irama musik sebagai bentuk apresiasi kepada musisi yang tampil saat itu.

Comment