Pegiat Hukum: Mekanisme Pengadaan Seragam Gratis di Makassar Sudah Sesuai Aturan

Pegiat Hukum: Mekanisme Pengadaan Seragam Gratis di Makassar Sudah Sesuai Aturan

Ketua Lingkar Mahasiswa Hukum Sulsel, Andi Alvin Asgaf

Makassar, PANRITA.News – Ketua Lingkar Mahasiswa Hukum Sulsel, Andi Alvin Asgaf, akhirnya buka suara terkait laporan salah satu lembaga hukum ke Polda Sulsel soal polemik program Seragam Gratis Pemkot Makassar.

Alvin menilai, polemik ini sengaja dihembuskan untuk membangun framing seolah-olah ada kesalahan prosedur. Padahal, kata dia, mekanisme pengadaan seragam sudah berjalan sesuai aturan.

“Saya ingin menegaskan supaya tidak keliru menafsirkan hukum administrasi pemerintahan, apalagi yang berkaitan dengan program. Mekanisme pengadaan seragam sekolah gratis dilakukan melalui lelang elektronik atau swakelola oleh pihak ketiga (rekanan), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Ia menerangkan, lelang elektronik sama sekali tidak bisa diatur manual. Semua peserta diberikan kesempatan yang sama, kecuali bila ada perusahaan yang tidak memenuhi syarat administrasi.

“Kalau memang tidak bersyarat, otomatis sistem akan menolak. Jadi apa yang mau dipersoalkan? Kan lucu,” tegas Alvin.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Sulsel justru tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau begitu, laporan itu hanya akal-akalan saja,” terang aktivis mahasiswa yang kerap mendampingi kasus hukum tersebut.

Alvin bahkan menduga laporan itu sarat kepentingan. Menurutnya, hal tersebut bisa saja ada muatan politik bercampur bisnis.

“Dari awal saya sudah mengamati alurnya, sehingga saya beranggapan ada pihak yang tidak terakomodir kepentingan bisnisnya. Lalu persoalan ini ditunggangi dan dipolitisir. Padahal program ini baru launching, belum seratus persen pelaksanaannya, tapi sudah diduga-duga ada korupsi atau maladministrasi. Itu jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman soal hukum administrasi,” paparnya.

Ia menekankan, dalam perspektif hukum, setiap perkara punya mekanismenya. Tidak bisa sembarangan menyimpulkan suatu pekerjaan berdampak hukum atau tidak sebelum selesai.

“Ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara bertahap. Kalau hanya asumsi dijadikan dasar, sama saja beropini tanpa data,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Alvin menyebut program seragam sekolah gratis ini adalah wujud komitmen Pemkot Makassar dalam menciptakan pemerataan dan keadilan di dunia pendidikan, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.

“Kalau ada yang menyimpulkan program ini bermasalah, itu keliru. Karena faktanya, program ini baru diluncurkan, distribusinya masih tahap sampel sekolah, jadi belum terealisasi seratus persen,” tutupnya.

Comment